Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Badan atau pejabat Tata Usaha Negara seringkali menempuh berbagai langkah kebijakan tertentu, antara lain menciptakan apa yang sering dinamakan aturan kebijakan (beleidsregel, policy rule). Suatu aturan kebijakan pada hakekatnya merupakan produk dari tata usaha negara. Namun tanpa disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badan atau pejabat tata usaha negara tersebut aturan kebijakan dimaksud pada kenyataannya telah merupakan bagian dari kegiatan mal praktik pemerintahan sehari-hari.

Dalam hal tersebut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan reaksi terhadap Surat Edaran sebagai produk Administrasi Negara yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam Surat Edaran tersebut kepala Dinas bermaksud menterjemahkan dan mensosilisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada Pasal 55 dan Pasal 56 huruf D yang berbunyi setiap orang dilarang, memberikan sejumlah uang dan/atau kepada pengemis sebagai Dasar Hukumnya. Dari Surat Edaran tersebut tidak ada masalah yang bertentangan dengan norma di atas. Namun, terdapat suatu hal yang menarik untuk kita krtisi adalah ketika produk Surat Edaran ini addressatnya di tujukan kepada Lurah dan Kepala Desa se-Kepulauan Bangka Belitung, ini yang menjadi terjemahan keliru, yang menukik jauh yang bukan kewenangannya. Pemerintah Provinsi yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah Pusat dalam konteks Surat Edaran ini seharusnya menempatkan fungsi sebagai koordinatif bagaimana jangkauan dan arah pengaturan Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini bisa di laksanakan di grass roout (akar rumput ). yang tentunya Pemerintah Desa maupun Kelurahan yang di maksud SE tersebut berada pada wilayah adminiatrstif Kabupaten atau Kota juga memiliki Produk Hukum yang sama.

Jika yang dimaksud adalah sebuah Surat Edaran yang Normanya adalah Berlaku Umum, Sekali Selesai dan untuk fungsi Koordinatif Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada dinas di Kabupaten/Kota isi Surat Edaran tersebut seharusnya memberikan arahan-arahan tekhnis detail bagaimana Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terutama larangan memberi uang kepada pengemis.

Produk Surat Edaran ini di keluarkan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berdasarkan Undang-undanga di jelaskan bahwa Daerah provinsi merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi, ketika surat edaran ini ditujukan adresatnya berada di Desa atau Kelurahan ada satu wilayah adminiaratif yang terlampaui yaitu Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota.

Kita mengenal 3 urusan pemerintahan, urusan wajib, urusan absolut, urusan konkuren, jika isi Surat Edaran dalam sebuah konteks urusan konkuren hal ini tidak menjadi masalah, berarti Pemerintah Provinsi sedang menjalankan fungsi Koordinatif, sebuah kegiatan tertentu yang dilaksankan Pemerintah Pusat di Daerah, addressat Surat Edaran ini harusnya ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupten/Kota dan tafsiran menjadi keliru jika di tujuakan kepada Kepala Desa dan Lurah yang dalam melaksankan tugasnya bertanggung jawab Kepada Bupati/Walikota.

Fungsi birokrasi adalah memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam sistem politik birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah yang berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.” Arti lainnya birokrasi merupakan cara bekerja atau susunan pekerjaan. Birokrasi merupakan sebuah struktur, pembagian kerja dan hierarki dalam sebuah lembaga. Adanya birokrasi memiliki sebuah tujuan, yakni agar setiap orang menjalankan tugasnya dengan lebih teratur.
Menjadi menarik untuk kita kritisi bertapa sebuah birokrasi menentukan sejauh mana efektifitas peran pemerintah dalam melayani masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuju Negeri yang Sejahtera.

Oleh : ISMAIL,SH.MH
KETUA BIDANG HUKUM DAN HAM
MAJELIS ADAT BUDAYA MELAYU INDONESIA
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *