Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Beri Hibauan Kepada Seluruh Jajaran untuk Tidak Terlibat Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Pangkalpinang, kejarberitanews.com – Jum’at (19/05) Sebagai wujud dari komitmen dan keseriusannya untuk menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang bersih dari peredaran Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (HALINAR), Hari ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Apel Deklarasi Zero Halinar Tahun 2023.

Apel yang digelar bertempat di Halaman Depan Lapas Narkotika Pangkalpinang ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono yang bertindak sebagai Pembina Apel. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Jajaran Struktural Eselon IV dan V, JFT, JFU dan seluruh Anggota Regu Pengamanan yang sedang tidak bertugas.

Kegiatan diawali dengan penghormatan umum kepada Pembina Apel yang kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Deklarasi Zero Halinar Tahun 2023 oleh seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Selanjutnya, dilakukan Penandatanganan Deklarasi Zero Halinar oleh seluruh jajaran Struktural Eselon IV dan V dengan disaksikan langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Kegiatan ini kemudian diakhiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono yang melakukan penandatanganan terhadap Deklarasi Zero Halinar tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono juga menyampaikan amanatnya. Mengawali amanatnya, Kalapas menyebutkan bahwa akhir-akhir ini terdapat banyak kejadian di lapas luar yang menjadi isu sensitif secara nasional. Oleh karena itu, pimpinan memberikan perintah sekaligus penguatan bagi seluruh jajaran terutama pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan untuk menyelenggarakan Kegiatan Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba) yang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan Penertiban dan Penegakan aturan di masing-masing Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Pada umumnya di lapas kita sendiri, kegiatan ini sudah kita laksanakan dengan baik, dimana salah satu hal yang telah kita lakukan adalah melalui Pencanangan Lapas Bersinar dan Pengukuhan Relawan Bersinar yang telah kita laksanakan pada Bulan Desember Tahun 2022 lalu.” Ujar Kalapas.

Lebih lanjut, Kalapas juga mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalan penyalahgunaan narkoba, “Terkait dengan narkoba yang paling saya tegaskan, saya tidak mau di lapas ini tercemar dengan adanya kegiatan penyalahgunaan narkoba, narkoba adalah sesuatu yang merusak, begitu kita terlibat di dalamnya kita tidak bisa keluar. Oleh karena itu, mohon dukungan dari rekan-rekan semua untuk menjaga diri dan saling mengingatkan untuk tidak bermain-main dengan narkoba.” Ungkap Kalapas.

Diakhir amanatnya, Kalapas meminta kepada seluruh jajaran untuk tetap berhati-hati terhadap makanan atau barang yang masuk melalui titipan makanan dan barang bagi Warga Binaan melalui Kegiatan Layanan. Selain itu, beliau juga menegaskan sekaligus melarang adanya barang titipan Warga Binaan yang dilakukan langsung melalui petugas, “Hati-hati terhadap Warga Binaan yang ingin menitipkan barang langsung melalui petugas, karena kita tidak tahu apa isinya. Jika barang tersebut adalah barang terlarang ataupun berbahaya dan ketika kita membawanya kita tertangkap, tentunya kita tidak akan bisa mengelak lagi.” Pesan Kalapas.

Kegiatan Deklarasi Zero Halinar (Bebas dari Peredaran Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba) ini diharapkan bukan hanya sekedar kegiatan seremonial saja, melainkan harus diimplementasikan bagi seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dalam rangka memerangi adanya peredaran handphone, tindakan pungli dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, sesuai dengan butir yang terdapat pada Deklarasi Zero Halinar, diantaranya :
1. Melaksanakan dan mendukung program Zero Halinar pada Kemenkumham;
2. Tidak terlibat penyelundupan handphone ke dalam lapas;
3. Tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang;
4. Menyatakan perang terhadap upaya perdaran dan penyalahgunaan narkoba; serta
5. Bersedia menerima sanksi apabila terlibat dalam upaya penyelundupan handphone dan narkoba dan praktek pungli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *