Menindaklanjuti Arahan Menkumham RI Terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online serta Pungli Lapas Narkotika Kelas IIA Lakukan Penggeledaan
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Jum’at (19/05) Menindaklanjuti Arahan Menteri Hukum dan HAM RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan mengenai Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan, maka Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Babel menggelar langkah progresif berupa Kegiatan Penggeledahan Blok Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang dilaksanakan setelah Apel Deklarasi Zero Halinar Tahun 2023 ini diikuti oleh seluruh Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, mulai dari Jajaran Struktural, Fungsional Tertentu dan Umum, hingga Anggota Regu Pengamanan yang sedang tidak bertugas di hari ini.
Kegiatan diawali dengan arahan dan pembagian TIM Penggeledahan yang dipimpin secara langsung oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono. Dalam arahannya, Kalapas Nur Bambang mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan kegiatan penggeledahan ini dengan baik dan dengan menerapkan prinsip yang humanis. Hal ini dilakukan agar tidak timbul suatu hal yang menyebabkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas. Sebanyak 51 orang Petugas yang hadir dalam kegiatan ini kemudian dibagi ke dalam 3 TIM Penggeledahan, dimana masing-masing TIM Penggeledahan terdiri dari 17 orang petugas.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Petugas menyisir sejumlah kamar pada Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta melakukan penggeledahan yang dimulai dari badan warga binaan kemudian pada barang-barang yang terdapat di dalam kamar hunian. Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang-barang terlarang dan berbahaya yang berpotensi menimbulkan suatu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mendukung terwujudnya Lingkungan Zero Halinar (Bersih dan Bebas dari Peredaran Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba) dan sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini yang termasuk kedalam 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju serta upaya pencegahan pelanggaran keamanan dan ketertiban, sehingga dapat tercipta kondisi keamanan dan ketertiban yang senantiasa kondusif di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.