100 Orang WBP Residen Rehab Lapas Narkotika Pangkalpinang Ikuti Tes Urine Lanjutan
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Senin (22/05) Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang sudah memasuki bulan keempat pelaksanaan kegiatan. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam program ini, diantaranya adalah Kegiatan Screening, Konseling, Assessment, hingga Tes Urine Tahap Awal. Selain itu, juga dilaksanakan kegiatan harian seperti Morning Meeting, Wrap Up dan Seminar Rehab.
Melanjutkan rangkaian kegiatan yang ada dalam Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang di bawah jajaran Kanwil Kemenkumham Babel hari ini menggelar kegiatan Tes Urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ikut serta dalam Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023. Kegiatan tes urine yang dilaksanakan kali ini merupakan kegiatan tes urine kedua atau lanjutan setelah sebelumnya pada bulan Maret lalu dilaksanakan tes urine tahap awal bagi para residen rehab.
Melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, kegiatan ini dilaksanakan di Klinik Lapas Narkotika Pangkalpinang dan diikuti oleh sebanyak 100 orang Warga Binaan Residen Rehab. Pada pelaksanaan kegiatan ini, TIM dari BNN Kota Pangkalpinang menggunakan alat tes urine dengan 7 parameter.
Dari seluruh sampel urine WBP Residen Rehab yang telah dilakukan pengecekan seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Dari hasil tes ini, dapat dipastikan bahwa tidak ada satu orangpun WBP Residen Rehab Lapas Narkotika Pangkalpinang yang terindikasi positif mengkonsumsi narkoba.
Melalui pelaksanaan kegiatan tes urine ini, diharapkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ikut sebagai peserta dalam Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2023 di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini dapat berubah menjadi insan yang lebih baik dengan tidak mengkonsumsi narkoba lagi. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas yang semakin baik lagi antara Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang bersama dengan APH terkait, yakni pihak BNN (Badan Narkotika.