Mei 25, 2025

Penampungan dan Penggorengan Timah Milik Bos Hen yang Diduga Ilegal/Tidak Mengantongi Izin Legalitas

0

Bangka Selatan, viralperistiwa.com – Aktivitas gudang penampungan dan penggorengan pasir timah ilegal kian menjamur.
Serta tidak tersentuh Aparat penegak hukum(APH),Tepatnya di desa bencah kecamatan air gegas kabupaten Bangka Selatan,sabtu(27-05-2023).

Adapun gudang yang selalu Tertutup dan dipenuhi gempulan asap ini,merupakan Tempat penggorengan Pasir timah Dan penampungan Dari Para pengepul.

Pantauan awak media di lapangan,Gudang milik Bos HEN ini pada Sabtu(27-05-2023)Terlihat asap Aktivitas penggorengan pasir timah miliknya.

Dilansir dari laman media viral peristiwa com.awak media sempat berbincang ke salah satu warga yg tidak mau disebutkan nama nya,

“Setahu ku HEN ini memang Tukang beli timah,untuk masalah timah darimana,Kelihatannya memang banyak dibeli dari warga.Disekitar Lokasi tempat HEN ini banyak aktivitas tambang.biasanya mulai sore atau Maghrib banyak orang menjual timah dengan HEN,Sabtu(27-05-2023)

Dilansir dari awak media,Mantan PJ.GUB BABEL,RIDWAN DJAMALUDIN Sempat berkata ada tiga hal yang harus dipenuhi para pelaku usaha penggorengan pasir timah,
Yang pertama harus memiliki izin,yang kedua harus sesuai dengan tata ruang,dan yang ketiga harus ada izin lingkungan.

Mirisnya lagi,padahal sangat jelas surat edaran peringatan dari Direktorat jenderal mineral dan batubara.tertanggal 22 Agustus 2022.perihal kegiatan tanpa izin dengan nomor:T-3145/MB.04/DJB S/2022.

atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara(minerba)dan mengacu pada peraturan direktur jenderal minerba Kementrian ESDM.

Dalam aturan tersebut yang bersangkutan didalam pasal 161 bahwa setiap orang menampung memanfaatkan,melakukan pengolahan/pemurnian dan pengemban/pemanfaatan,pengangkutan,penjualan mineral/batubara yang berasal dari IUP,IUPK,IPR,SIPB atau izin.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat(3)huruf C
Dan huruf G pasal 104,atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000.00.00(seratus milyar rupiah).

Sampai berita ini ditayangkan team investigasi viral peristiwa com.akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada DIRKRIMSUS POLDA BABEL. jurnalis(Ivan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *