Pelaku Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Milik Karyawan PT. SNS Desa Kemingking Berhasil Diamankan Polsek Sungai Selan
Sungai Selan, viralperistiwa.com – Polsek Sungai Selan berhasil pengungkap pelaku tindak pidana 372 KUHP atau penggelapan 1 unit sepeda motor milik karyawan PT. SNS Desa Kemingking Kec. Sungai Selan pada Jumat 2 Mei 2023.
2 pemuda asal Jawa ditangkap Polsek Sungai Selan Polres Bangka Tengah karena melakukan tindak pidana penggelapan atau pasal 372 KUHP 1 unit sepeda motor merk yamaha type SE88 A/T (MIO M3) warna hitam milik tetangganya sendiri yang sama – sama berprofesi sebagai buruh harian lepas di PT. SNS Desa Kemingking Kec. Sungai Selan.
AKP Bobory Niko, SH, MSI selaku Kapolsek Sungai Selan seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengungkapkan perkara tersebut bermula dari adanya laporan korban Sdr. RHG, pekerjaan karyawan swasta, alamat mess sawit blok F9 divisi 1 PT. SNS (Swarna Nusa Sentosa) Desa Kemingking yang mana datang ke Polsek Sungai Selan melaporkan adanya tindak pidana penggelapan.
“Jadi awalnya korban ini melapor ke Polsek Sungai Selan pada Kamis 1 Juni 2023 perihal motornya yang dibawa kabur oleh 2 orang yang diketahui merupakan buruh harian lepas di PT. SNS”. Sebutnya.
Terkait kronologis kejadian diungkap korban bahwa kedua pelaku masing – masing atas nama Nola Satria, laki – laki, unur 32 tahun, alamat ngablak Desa jati Rejo Kec. Gunung Pati Kota Semarang Jawa Tengah dan Beni Agus Irawan, laki – laki, umur 30 tahun, alamat Gombangan Desa Tumpak sari Kec. Gedangan Kab. Malang yang baru 4 hari bekerja di PT. SNS sebagai buruh harian lepas (pemanen buah) meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin membeli gas ke warung.
“Korban awalnya tidak ingin meminjamkan sepeda motornya kepada ke 2 pelaku ini dengan alasan tidak ada bensin namun ke 2 pelaku ini membujuk dan menjamin akan mengisikan bensin sepeda motor tersebut”. Sebutnya.
Setelah sekian lama ditunggu ternyata ke 2 orang tersebut tidak kunjung pulang sampai korban menaruh curiga terhadap ke 2 orang tersebut. Dan saat suami korban ini pulang kerumah maka ada inisiatif untuk mengecek mess tempat ke 2 orang tersebut tinggal namun ternyata mess tersebut sudah dalam keadaan kosong dan atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Sungai Selan.
Pengungkapan sendiri dilakukan Polsek Sungai Selan dengan bergerak cepat mengejar ke 2 pelaku dimana tim Polsek Sungai Selan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Bobory Niko berkoordinasi dengan Polsek Puding Besar.
“Kami berkoordinasi dengan Polsek Puding Besar dan benar ke 2 pelaku diamankan saat beristirahat dimasjid yang berada di Desa Puding Besar, pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor langsung kami amankan ke Polsek Sungai Selan”. Terang AKP. Bobory.
Terkait motif sendiri ke 2 pelaku mengaku bahwa tindakan mereka dilakukan karena perlu ongkos untuk pulang kampung ke Jawa karena tidak betah bekerja di PT. SNS.
“Jadi motif pelaku ini membawa kabur sepeda motor kemudian bermaksud dijual yang mana rencananya nanti hasil penjualan sepeda motor akan digunakan untuk ongkos pulang kampung dan atas perbuatan pelaku kami terapkan pasal 372 KUHP atau penggelapan yang mana ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara”. Tutup AKP. Bobory.