Begini Kronologi Kejadian Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor oleh Warga!
Sungai Selan, viralperistiwa.com – Polsek Sungai Selan pada Senin 5 Juni 2023 kembali mengungkap pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy yang mana pelakunya adalah Waluyo, warga Girimaya Pangkalpinang.
Setelah beberapa waktu lalu pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor dapat diungkap kali ini Polsek Sungai Selan kembali mengungkap pelaku penggelapan 1 unit sepeda motor yang mana kali ini pelakunya adalah Waluyo, laki – laki, 26 tahun, alamat Kel. Sriwijaya Kec. Girimaya Pangkalpinang.
Diungkap AKP Bobory Niko, SH, M.Si selaku Kapolsek Sungai Selan pelaku penggelapan ini dapat diungkap dari adanya laporan korban a.n Mutiara Febrina, warga Desa Tanjung pura yang melaporkan perihal tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy miliknya ke Polsek Sungai Selan pada tanggal 22 Mei 2023 lalu dan dari laporan ini kemudian Unit Reskrim Polsek Sungai Selan melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan keberadaannya.
“Sebelumnya kami menerima laporan terkait adanya tindak pidana penggelapan dari korban yang mana kejadian bermula saat korban Mutiara Febrina sedang berada dirumahnya kemudian didatangi seorang laki – laki yang tidak dikenalnya, kemudian laki – laki ini mengatakan ingin meminjam motor untuk keperluan membeli BBM solar dan sudah ijin dari suami korban”. Sebutnya.
Tanpa menaruh curiga kemudian korban tersebut meminjamkan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam kepada pelaku tersebut. Setelah beberapa waktu ditunggu namun sepeda motor korban tidak kunjung kembali. Katanya.
“Korban curiga motornya tak juga kembali dan menelpon suaminya dan memberitahukan perihal kejadian tersebut dan berinisiatif untuk melapor ke Polsek Sungai Selan”. Sebut AKP Bobory.
Setelah kita melakukan penyelidikan dilapangan lalu kami peroleh informasi tentang keberadaan pelaku ini kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.
“Pelaku atas nama Waluyo berhasil kami amankan saat berada dikediamannya yang beralamatkan di Dusun Tanjung Tedung Desa Tanjung Pura Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah dan berdasarkan keterangan dari pelaku barang bukti berupa sepeda motor merk honda type scoopy warna hitam berada di kediaman orang tua pelaku yg berada di Pangkalpinang”. Tegasnya.
Pelaku serta barang bukti kami amankan di Polsek Sungai Selan dan terhadap pelaku kami kenakan pasal 372 KUHP atau penggelapan.
“Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara”. Pungkasnya.