Petani Tambak Udang Menjadi Korban Ulah Tambang Ilegal

Bangka, viralperistiwa.id  — Aktivitas tambang timah jenis ponton yang beroperasi di lepas pantai Rambak, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, menimbulkan keresahan dan protes dari petani tambak udang setempat.

Pasalnya, belasan unit ponton tambang timah yang bekerja tepat di depan tambak udang milik CV Reka Sejahtera itu mengakibatkan air laut di sekitar pantai menjadi tercemar limbah penambangan.

Akibat ulah penambang yang tidak bertanggung jawab itu, udang-udang siap panen milik petani pun harus mati sia-sia setiap harinya.

Menyoroti hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Budiyono, yang turun langsung ke lokasi tambak udang pada Jumat (30/06/2023) sore, meminta aparat penegak hukum (APH) segera menindak keberadaan tambang-tambang liar tersebut.

“Hari ini saya selaku Ketua DPD LBH HKTI Provinsi Kepulauan Babel mendapatkan laporan aduan dari petani tambak udang yang berada di wilayah Lingkungan Rambak, kelurahan Jelitik Sungailait, Kabupaten Bangka, yang mengalami banyak kerugian karena banyak udang yang mati setiap harinya lantaran terjadi kerusakan perubahan lingkungan air laut yang disebabkan tambang-tambang timah ilegal yang beroperasi di depan tambak udang milik CV Reka Sejahera,” papar Budiyono, disela peninjauannya di lokasi.

Ia menjelaskan, ratusan kilogram udang harus mati mengenaskan dikarenakan kualitas air laut sekitar tambak telah tercemari limbah penambangan.

“Penambangan itu sebabkan terganggungnya budidaya tambak udang petani, sehingga setiap harinya gagal panen. Menurut pengaduan yang kita terima, satu hari itu bisa 150-200 kilogram udang yang mati,” sambungnya.

Dijelaskan oleh Budiyono, kalau penambangan timah di depan tambak udang tersebut sudah berlangsung sekitar sebulan terakhir.

Pihak CV Reka Sejahtera sendiri, kata Budiyono, pada tanggal 16 Juni 2023 lalu sudah pernah berkirim surat ke Polres Bangka, namun sampai saat ini para penambang masih tetap bekerja dengan tenang, tanpa memikirkan kerusakan lingkungan di sekitarnya.

“Langkah selanjutnya secepat mungkin DPD LBH HKTI akan berkirim surat secara resmi ke Polres Bangka untuk mempertanyakan apa yang menjadi persoalan, sehingga belum juga bisa mengatasi persoalan tambang timah ilegal ini, yang akibat dari lambatnya penanganan kasus ini harus merugikan para petani tambak udang,” papar pengacara kondang Bangka Belitung itu.

Selain ke Polres Bangka, dirinya juga akan berkoordinasi ke PT Timah Tbk, mengingat terdapat Wilayah Izin Usaha Produksi (W-IUP) milik perusahaan pelat merah tersebut di lokasi yang sama.

Namun, bila laporannya nanti tidak digubris, Budiyono menegaskan akan membuat aduan ke Kemenko Polhukam RI.

“Kita akan bawa ke Kemenko Pulhukam seperti biasanya, agar para petani tambak udang dan masyarakat yang bekerja di sini diakomodir, dan jangan sampai dirugikan dengan aktivitas tambang itu,” imbuh Budiyono.

Dirinya juga menegaskan bila aktivitas tambang tersebut dibekingi oleh oknum aparatur negara, maka Budiyono akan mengambil tindakan secara tegas.

“Jika memang nanti ditemukan adanya oknum APH yang membekingi para penambang ilegal tersebut, saya akan dalami dan pelajari secara terukur, dan jika terbukti saya akan laporkan secara resmi oknum tersebut ke Panglima TNI atau pun ke Kapolri serta Menko Polhukam,” tegasnya.

Sementara, Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya saat dihubungi via pesan WhatsApp pada Jumat (30/06/2023) malam, “terimakasih informasinya” ujarnya di via WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *