Bukan Main, Seperti Punya Ilmu Kebal Penambangan Liar di Pemukiman Nelayan “untouchable”
Pangkalpinang, viralperistiwa.com — Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung asas equality before the law. Untuk itu, dalam praktek berkebangsaan dan bernegara setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam hukum, meskipun pada praktek di lapangan kadang ditemui satu atau dua pembangkangan yang dilakukan oleh beberapa oknum yang sepakat kongkalikong demi mengangkangi hukum itu sendiri, Minggu 23 Juli 2023.
Salah satu prinsip atau asas penting dari suatu negara hukum adalah asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law). Asas tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
Sementara itu, Minggu sore ini redaksi kembali menerima informasi A1 dalam praktek diduga pembangkangan atas UU No 3/2020 sebagaimana perubahan atas UU No 4/2009 tentang Minerba. Wabil khusus Pasal 158 beleid tadi. Yang ancaman pidananya tidak bercanda, yakni kurungan penjara 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.
Gaya menantang terkait aturan bernegara ini dilakukan secara terbuka oleh sekelompok warga masyarakat yang tentu jika mau ditelisik lagi pastinya ada segelintir oknum yang bermain disitu. Karena faktanya, tidak ada satupun warga yang bersedia menjawab saat kunjungan pertama di hari Jumat kemarin.
“Pak permisi, itu mereka menambang timah di DAS (daerah aliran sungai) ya pak?” tanya awak media pada seorang lelaki paruh baya di lapangan bola sore itu.
Sayangnya pria tadi justru bungkam seribu bahasa pada wartawan. Sehingga, awak media mengukur juga tingkat resiko keamanan ketika melihat bahwa di kawasan tadi justru didominasi oleh kelompok penambang yang terus memelototi keberadaan mobil wartawan.
Jika penambangan liar ini kemudian kembali lagi beroperasi tanpa ada upaya serius untuk menegakkan aturan yang berlaku, dikhawatirkan akan jadi preseden buruk atau contoh tidak baik. Terlebih lagi di kemudian hari akan dijadikan alasan bagi para pelaku penambangan ilegal di tempat lain jika mereka apes tertangkap petugas.
Asal tahu saja, UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sudah mengatur larangan dilakukannya praktek-praktek merusak lingkungan hidup termasuk DAS, apalagi sekaligus disitu dikenal sebagai salah satu lokasi proyek KOTAKU Kementerian PUPR TA 2018 yang lalu. Dimana menurut informasi yang berhasil dihimpun, negara sudah menggelontorkan miliaran rupiah demi terciptanya lingkungan pemukiman yang nyaman, asri serta tidak dirusak oleh praktek perusakan lingkungan hidup atas nama syahwat ingin kaya perorangan.
Informasi yang diterima oleh redaksi adalah berupa foto dan tayangan video pendek terkait aktivitas penambangan diduga liar di kawasan Nelayan Satu Sungailiat Bangka, dan mirisnya lagi diketahui masih berlangsung sampai saat ini. Artinya, sikap preventif dan preemtif aparat hukum di kabupaten Bangka disinyalir disalahartikan oleh sebagian oknum penambang liar.
Informasi tambahan lainnya adalah, seorang sumber redaksi yang dekat dengan para PJU Polda Babel sempat berujar bahwa dulu di era Kombes M.Irhami jadi Dirkrimsus serta AKBP Indra K menjabat Kapolres Bangka, di area tadi secara jelas dipasang plang larangan melakukan aktivitas penambangan liar tanpa izin kepolisian. Tapi sayangnya, bersamaan dengan lenyapnya papan plang tersebut, para penambang liar kembali lagi memperkosa lingkungan pemukiman yang cuma berjarak selemparan batu dari rumah warga. (red1)