Ternyata Pasar Modal Indonesia Dikelola Oleh Tiga Lembaga Ini!

Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Bertempat di Warkop Papa yang beralamat di Jalan Hamidah No. 67 Kota Pangkalpinang. (28/07/2023)0

Kantor Perwakilan (KP) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menjalankan kegiatan edukasi dan literasi di Pangkalpinang terkait mekanisme perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia.

Untuk mendapatkan pemberitaan dan eksposur yang lebih luas, KP BEI, KSEI, dan Indonesia SIPF juga menggelar gathering bersama media/wartawan yang ada di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.
Diikuti oleh sejumlah wartawan dari berbagai media nasional dan lokal. Adapun Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini yaitu memberikan pemahaman kepada wartawan bahwa Pasar Modal Indonesia adalah tempat yang aman dan terpercaya bagi masyarakat untuk berinvestasi, sehingga diharapkan dapat membuat pemberitaan yang positif tentang investasi di pasar modal, acara gathering media tersebut diadakan pada jumat (28/07/2023).

“selama investor menitipkan aksesnya di AB, kemudian aksesnya tercatat di KSEI dan mempunyai SLE serta mempunyai XID, maka investor akan dilindungi oleh Indonesia SIPF”. Ucap Ririh Asih Priyahita selaku Sekretaris Perusahaan Indonesia SIPF.

Indonesia SIPF memberikan perlindungan terhadap risiko hilangnya Aset Pemodal yang dititipkan pada Kustodian dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang (tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang) dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP). DPP adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal (investor) di Pasar Modal Indonesia. Besaran maksimal ganti rugi oleh DPP adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian.

“Pasar modal Indonesia dikelola oleh tiga lembaga yaitu Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, dimana tempat untuk melakukan transaksi di Bursa Efek Indonesia kemudian masuk ke KPEI dan dipindahkan oleh KSEI”. Ucap Ruth Yendra selaku Kepala Unit Edukasi Layanan Jasa Investor KSEI.

Lebih lanjut beliau mengatakan sebagai bentuk perlindungan kepada investor KSEI menyediakan aplikasi khusus untuk para imvestor melakukan monitoring yaitu fasilitas akses acuan kepemilikan sekuritas, sehingga investor bisa melakukan pengecekan.

KP BEI, KSEI, dan Indonesia SIPF juga menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi di sejumlah kampus di Pangkalpinang seperti ISB Atma Luhur yang diadakan pada (28/07/2023) dan Universitas Bangka Belitung (29/07/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *