Bos TMB Terancam Pidana Enam Tahun Dan Denda Rp 60 Miliar

Pangkalpinang, viralperistiwa.com — Keberadaan sebuah gudang di tengah lokasi pemukiman penduduk, kadang jadi bahan pertanyaan berbagai pihak. Salah satunya, awak media, Sabtu 5 Agustus 2023.

Dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media, baru saja masuk informasi soal adanya sebuah aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan Selindung kecamatan Gabek kotamadya Pangkalpinang.

Pada wawancara yang dilakukan ke beberapa warga, ditemukan keyakinan bahwa apa yang selama ini disinyalir kuat sebagai lokasi penimbunan solar Ilegal, mendekati kebenarannya.

“Kalo gudang itu, setahu saya punya Pak TMB, soal apa aktivitasnya saya tidak begitu memperhatikan,” ungkap sumber yang dapat diklasifikasi akurasi infonya.

Sumber menambahkan, bahwa memang benar di gudang milik TMB sering keluar masuk mobil tangki BBM warna biru putih dengan logo Pertamina. Namun begitu, sumber tak tahu pasti apa kegiatan di dalam gudang yang selalu menutup pintunya setiap ada yang keluar atau masuk gudang.

Sementara itu, media juga melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, dan direspon akan segera melakukan sidak.

“Oke Tks Infonya akan segera dilakukan lidik,” singkat Kasat Reskrim.

Perlu diketahui, jika terbukti melanggar pidana dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi, pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54. ( Ivan Simamora & Rekan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *