Terkait Penambangan Ilegal, Polres Bangka Tengah Kembali Berhasil Amankan Pelaku
Koba, viralperistiwa.com – Polres Bangka Tengah selama pelaksanaan operasi Peti Menumbing yang dilaksanakan sejak tanggal 1 s.d 12 Agustus 2023 telah menangani lima perkara dan menetapkan tujuh tersangka yang merupakan target operasi (TO) maupun non target operasi (Non TO).
Sebelumnya Polres Bangka Tengah melaksanakan kegiatan operasi Kepolisian terpusat dengan sandi Ops Peti Menumbing yang dilaksanakan selama 12 hari sejak 1 s.d 12 Agustus 2023 lalu.
Selama 12 hari pelaksanaan ops peti tersebut Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap atau menangani 5 laporan polisi dan menetapkan 7 tersangka yang diantaranya 2 tersangka merupakan target operasi dan 5 tersangka lainnya merupakan non target operasi.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas Ipda Edman Furqon, SH mengungkapkan perihal keberhasilan Polres Bangka Tengah mengungkap 5 perkara yang terkait pertambangan ilegal dan menetapkan 7 orang tersangka.
“Selama 12 hari ops peti Polres Bangka Tengah dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 5 perkara yang terkait dengan tindak pidana pertambangan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”. Ucapnya.
Untuk 2 tersangka yang sudah kita tetapkan merupakan target operasi yang diantaranya 1 TKP di Kec. Sungai Selan dan 1 TKP lagi berasal dari Kec. Koba.
“Tersangka yang merupakan TO a.n RN, 34 tahun, alamat Dusun Munggu Kec. Sungai Selan diamankan tanggal 1 Agustus terkait aktifitas penambangan tanpa ijin dikawasan daerah alisan sungai rasau Desa Lampur, sementara 1 TO diamankan 1 hari berikutnya a.n SM, 43 tahun, alamat Kel. Padang Muliya Koba yang bersangkutan diamankan karena aktifitas tambang tanpa ijin dialiran sungai kawasan merbuk eks PT. Kobatin”. Sebut Ipda Furqon.
Dari kedua tangan pelaku ini diamankan peralatan tambang sepertik pipa, selang, mesin TI jenis gerbok, mesin pompa, serta selang monitor.
Selanjutnya diungkap oleh Kasi Humas untuk tersangka lainnya yang merupakan non TO ada 5 orang dimana 3 diantaranya kita amankan terkait penambangan tanpa ijin dikawasan eks tambang PT. Kobatin dan 2 diantaranya merupakan hasil penindakan Polsek Sungai Selan dan Polsek Simpang Katis.
“3 orang yang diamankan terkait aktifitas penambangan tanpa ijin dikawasan Pal Besi eks tambang PT. Kobatin diantaranya a.n AS, 43 tahun, alamat Desa Nibung, kemudian a.n ZM, 43 tahun, alamat Desa Nibung serta a.n RZ, umur 57 tahun, alamat Desa Nibung, ketiga orang ini merupakan masih satu rangkaian di TKP yang sama yaitu tambang Pal Besi, ke 3 pelaku ini diamankan pada tanggal 2 Agustus 2023”. Tuturnya.
Dan untuk 2 orang lagi yang merupakan non target operasi berasal dari Kec. Sungai Selan dan Kec. Simpang Katis.
“Di tanggal 5 Agustus tim Ops Peti gabungan Polres dan Polsek Simpang Katis mengamankan 1 orang pelaku yaitu a.n TZ, 42 tahun, alamat Desa Beruas, yang bersangkutan diamankan karena aktifitas tambang tanpa izin di Desa Puput Kec. Simpang Katis”. Terang Ipda Furqon.
Kemudian dihari ke 9 ops peti tepatnya ditanggal 9 Agustus 2023 tim kembali mengamankan 1 pelaku non TO diwilayah Kec. Sungai Selan tepatnya diarea sungai gelang Desa Munggu. Dari tangan pelaku diamankan berupa peralatan TI seperti mesin tanah, mesin wujin, mesin pompa air, pipa serta peralatan lainnya.
“Untuk diwilayah Sungai Selan kembali kita amankan 1 orang pelaku non TO a.n RD, umur 34 tahun, alamat Dusun Munggu Kec. Sungai Selan yang bersangkutan diamankan karena melakukan aktifitas tambang tanpa ijin dilokasi Sungai gelang Desa Munggu”. Sebutnya.
Pelaku dan barang bukti masing – masing kita amankan di Polres Bangka Tengah guna proses penyidikan dan masing – masing dari pelaku juga kita kenakan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000”. Pungkas Ipda Furqon.