Miris!! Pemuda Ini Terjerat dengan Narkoba!
Koba, viralperistiwa.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu dimana pelaku a.n Jepri Ramayuza alias Jepri, umur 20 tahun, alamat Desa Nibung Kecamatan Koba, pelaku diamankan pada Selasa 31 Oktober 2023.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Doni Nopriyadi, S.H membenarkan adanya ungkap kasus tersebut dimana pelaku a.n Jepri Ramayuza alias Jepri warga Desa Nibung Kecamatan Koba diamankan tim Satuan Restik saat berada dijalan perkebunan warga Desa Nibung.
“Sekira pukul 11.00 wib pelaku Jepri ini kami amankan saat sedang berada dijalan perkebunan warga yang memang kami sudah menerima informasi terkait aktifitas pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu – sabu”. Ucapnya.
Kemudian pelaku sendiri dapat kami ungkap dari adanya informasi warga masyarakat bahwasannya pelaku a.n Jepri ini aktifitasnya mencurigakan dan dari informasi ini lalu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat anggota kami mendalami tentang keberadaan pelaku tersebut disebuah jalan kebun warga tepatnya di Jl. Parumpis Kelurahan Padang Muliya tim bertemu dengan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan lalu disini kami ambil tindakan Kepolisian dengan mengamankan serta melakukan pengeledahan terhadap yang bersangkutan dimana dari hasil pengeledahan tersebut kami menemukan paket narkoba disebuah saku jaketnya”. Jelas Iptu Doni
Dari tangan pelaku Jepri kami berhasil amankan barang bukti berupa ;
– 51 (lima puluh satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening dengan total berat 14,08 gram.
– 2 (dua) buah kantong plastik bening
– 1 (satu) buah kantong plastik hitam.
– 1 (satu) buah kotak rokok DJITOE BOLD
– 1 (satu) buah jaket warna abu-abu.
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah
“Tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dalam hal ini ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara”, Pungkas Iptu Doni.