Kolektor AL Ngeraje di Kawasan Sampur, Nelayan Keluhkan Ini
Pangkalpinang —Viralperistiwa.com- Fungsi daerah aliran sungai selain untuk menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, di wilayah kepulauan juga dipakai sebagai jalur keluar masuk para nelayan untuk ke laut mencari nafkah, Senin 13 November 2023.
“Payah ngomong pak kalau soal AL (oknum pengusaha timah) itu. Seolah– olah dia itu kebal hukum pak,” keluh sumber seorang nelayan pesisir Sampur pada wartawan Senin siang.
Sumber menambahkan, selain menghalangi jalur perahu nelayan untuk keluar masuk kedalam sungai dengan buangan tailing atau sedimentasi –penambangan pasir timah yang kuat diduga ilegal– ini di kawasan Sampur Desa Kebintik Dusun Bedeng Bawah Pangkalanbaru Bangka Tengah, pihak kolektor ternama ini juga terlihat memarkirkan ponton raksasa setengah jadi di depan muara sungai.
“Mereka membuang tailing seenaknya pak di alur sungai, sehingga kami ini sempat beberapa hari tidak bisa melaut,” imbuh sumber.
Terpisah, Kades Kebintik Eddy Bobo ketika dikonfirmasi soal praktek yang disinyalir kuat ilegal dengan koordinat 2°09’22.3″S 106°10’54.9″E ini, belum merespons konfirmasi yang akan dikirimkan oleh media, begitu juga ke AL selaku pengusaha timah yang disebut oleh sumber redaksi, dan akan terus diusahakan agar berita bisa berimbang. (team investigasi)