Turis Lokal Terkaget-kaget Saksikan Puluhan Ponton Asyik Merampas Deposit Timah
Pangkalpinang — Viralperistiwa.com-Problematika pertambangan ilegal di Provinsi Bangka Belitung dapat disebut bagai makan buah simalakama. Jika dilarang warga kesulitan mencari penghidupan. Jika dibiarkan, keberlangsungan ekosistem lingkungan jadi taruhan, Selasa 14 November 2023.
Pantauan media sore tadi membenarkan asumsi yang selama ini hanya berupa informasi selentingan kabar saja. Di kawasan Jembatan Perimping Belinyu Kabupaten Bangka bisa diambil sebagai contoh frasa kalimat buah simalakama tersebut.
Menurut informasi lapangan yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi media melaporkan, bahwa ada sekitar ± 20-an ponton yang berjejal di kawasan konservasi atau aliran DAS Sungai Perimping dapat dilihat dengan mata telanjang.
“Oh kalau di Bangka mereka menambang timahnya di sungai-sungai begitu ya? Kok dibolehkan saja sih sama aparat hukum disini pak?” cecar rekan yang berasal dari luar pulau.
Sebagai data pembanding, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Pasca Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara, seperti dikutip dari siaran pers Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Artinya, perambahan kawasan konservasi aliran DAS Sungai Primping yang kuat dugaan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan disinyalir melibatkan beberapa oknum serta dugaan APH yang bisa diajak bermain mata.
“Mustahil bang kalau tidak ada report ke APH, terang-terangan gitu seperti nantang minta ditangkap,” imbuh rekan tadi.
Sayangnya, Kapolres Bangka AKBP Taufik N yang dikirimkan konfirmasi via pesan instant whatsapp belum merespon media, begitu juga Kasatpol PP Pemkab Bangka, Tony Mirza perihal aktivitas yang terang-terangan berpotensi besar menghadirkan ancaman bencana ekologis banjir bandang akibat sedimentasi sungai. ( red).