Ini Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas Serta Satlimas dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah!
Namang, viralperistiwa.com – Bertempat di gedung serba guna Kantor Kecamatan Namang, Babinsa Koramil 413-09/Pangkalan Baru menghadri Sosialisasi Permendagri No 11 Ta 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlimas dan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah
No 46 Tahun 2011 tentang Kemanan dan Ketertiban Umum, Rabu (15/11/2023).
Danramil 09/Pangkalan Baru melalui Babinsa Namang Sertu Hermawan yang menghadiri kegiatan mengatakan, Pertahanan Sipil (Hansip) memiliki sejarah panjang yang pertama kali dibentuk pada zaman kolonial sebagai unit yang bertugas untuk perlindungan serangan udara yang dilakukan pihak jepang dengan nama awal Lucht Bescherming Dients (LBD) dan mempunyai struktur yang jelas dalam pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah di bawah pejabat sipil. Ketika Jepang berkuasa pada tahun 1943, LBD dirubah menjadi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan diarahkan untuk pertahanan dan pengerahan semesta.
Pasca kemerdekaan, keberadaan Hansip ini ditetapkan melalui keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Kemanan No. MI/A/72/62 tanggal 19 April Tahun 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil sampai dengan tahun 1972 ketika pembinaan Hansip diserahkan Menhankam/Pangab kepada Mendagri yang dikukuhkan dengan kepres No. 55 Tahun 1972, dan peraturan ini dicabut ketika periode SBY atas rekomendasi Kemendagri. Sementara untuk pakaian seragam, diatur dalam Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip).
Kemudian, HANSIP yang awalnya bergerak dalam kegiatan yang bersifat pertahanan dan keamanan berubah menjadi membantu dalam pengamanan lingkungan masyarakat dan pada tahun 2002 HANSIP berubah menjadi LINMAS (Perlindungan Masyarakat).
“Kita ketahui bersama hansip atau sekarang kita kenal linmas ini memiliki sejarah yang panjang,” ujarnya.
Dengan demikian, satlinmas berhak mendapatkan sarana dan prasarana penunjang tugas operasional.
Menyikapi hal tersebut, Kemendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 sebagai aturan yang mengatur tentang kelengkapan sarana dan prasarana satlinmas, serta aturan sebelumnya yakni Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur pakaian hijau satlinmas secara resmi dicabut dan sudah tidak berlaku.
“Linmas ini perlu kita lengkapi sarana dan prasarana penunjang tugas operasionalnya terutama pakaian seragam sehingga menjadi sebuah kebanggaan bagi anggota satlinmas. Mohon nanti pemerintah daerah dapat menyosialisasikan Permendagri dimaksud kepada OPD terkait sampai dengan desa/kelurahan,” pungkasnya.
Hadir Dalam Kegiatan sosialisasi diantaranya, Sekcam Namang Ki Agus, Kasi Trantib kec Namang BPK Darmansyah, Danramil 413-09/PKB di wakili Sertu Hermawan, Kapolsek Namang Ipda M.Rian, Bhabinkamtibmas Sekecamatan Namang, Kades Se -kecamatan Namang, Ketua BPD Se-kecamatan Namang, Kasi pemerintahan desa Sekecamatan Namang, Kaur Perencanaan desa Sekecamatan Namang., Anggota linmas Sekecamatan Namang, Anggota BKO Satpol PP Kecamatan Namang.
Pendim413Bangka.