Jelang masa kampanye peserta Pemilu Polres Bangka Tengah sosialisasikan Perkap nomor 6 tahun 2012 tentang penerbitan STTP Kampanye.

Bangka Tengah,-Viralperistiwa.com-Tahapan Pemilu serentak akan masuk pada tahap masa kampanye yang akan dimulai tanggal 28 November 2023 nanti. Dalam rangka memberikan pelayanan khususnya dalam penerbitan surat tanda terima pemberitahuan kegiatan kampanye atau STTP Kampanye Polres Bangka Tengah melalui Satuan Intelkam mengandeng pihak KPU Kabupaten Bangka Tengah mensosialisasikan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 tentang tata cara penyampaian serta penerbitan STTP Kampanye kepada peserta pemilu.

AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H Kapolres Bangka Tengah melalui Plt Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H mengatakan Polres Bangka Tengah dalam hal ini Satuan Intelkam yang salah satu tugas pokoknya pelayanan publik diantaranya perizinan kegiatan masyarakat, SKCK juga mempunyai kewajiban dalam penerbitan STTP kegiatan kampanye seperti yang diatur dalam peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012.

“Satuan Intelkam Polres Bangka Tengah dimana dalam meningkatkan pelayanan publik tadi bersama – sama pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Bangka Tengah mensosialisasikan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 tentang tata cara penyampaian serta penerbitan STTP Kampanye kepada pengurus Parpol peserta pemilu yang ada diwilayah hukum Polres Bangka Tengah”. Terangnya.

Tujuan dari pada kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para peserta pemilu khususnya yang nanti akan melaksanakan kegiatan kampanye.

“Kita memberikan pemahaman kepada para peserta Pemilu sehingga dalam pengajuan kegiatan kampanye nantinya para peserta pemilu akan mengerti bagaimana tata caranya dan hal ini tidak lain sebagai langkah Polres Bangka Tengah dalam meningkatkan pelayanan publik”. Ujar Ipda Agung.

Kemudian penyampaian materi sosialisasi tentang Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 sendiri disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satuan Intelkam Polres Bangka Tengah Ipda Riki Alhim Budiman, S.H yang mana kegiatan sosialisasi dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Bangka Tengah.

“Konteks kita dalam melakukan Sosialisasi Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 tentang Tata cara pemberitahuan dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye pada peserta Pemilu tahun 2024 yang ada diwilayah hukum Polres Bangka Tengah sebagai penyamaan persepsi baik antara Polri, penyelenggara dan juga peserta Pemilu sendiri”. Sebutnya.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU Kabupaten Bangka Tengah yang dalam hal ini sudah memberikan ruang untuk penyampaian sosialisasi Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2012 dan tentunya harapan kami apa yang kami sampaikan tadi cukup bisa diterima oleh peserta yang hadir.

“Tentunya kami sangat berterima kasih kepada KPU Kabupaten Bangka Tengah yang sudah memberikan ruang kepada Polres Bangka Tengah dalam pemberian materi sosialisasi dan kedepan kita berharap sinergitas antara Polri serta penyelenggara Pemilu dapat tetap berjalan dengan tujuan pemilu kedepan dapat berjalan aman dan damai”. Tutup Ipda Riki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *