Tambang Timah Diduga Ilegal Ini Ternyata Tak Pernah Melibatkan Warga Sekitar Tambang
Sungailiat,- Viralperistiwa.com- Ponton diduga ilegal menggasak kawasan hutan lindung pantai di perairan Pantai Matras Sungailiat, rabu (07/02/2024).
Ponton diduga ilegal tersebut berjumlah kurang lebih 100 ponton menggasak kawasan hutan lindung pantai.
Berdasarkan pantauan dari tim investigasi kami, terlihat ponton ponton tersebut sedang beraksi di tepian pantai Matras Sungailiat.
Adanya ponton ponton diduga ilegal tersebut bisa jadi membuat kawasan pantai menjadi rusak dan merugikan objek pariwisata Bangka Belitung, dimana kita tau sendiri bahwa daya tarik Bangka Belitung yaitu Pantai Pantainya yang indah.
Lalu, bagaimana jadinya jika kawasan pantai dirusak oleh beberapa pihak yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.
Tim investigasi mencoba mewancarai warga disekitar.
“Tambang tersebut memang sudah lama berjalan, dan para penambang berasal dari luar Lingkungan Ake, dan setau saya sampai saat ini tidak pernah melibatkan warga di lingkungan ini”, ucap Warga yang tidak ingin namanya disebutkan.
Berdasarkan hal tersebut, penambang tersebut terancam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud pada pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.
Kami juga telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Kaling Ake pada rabu (07/02/2024) malam, namun nomor whatsapp beliau sampai berita ini diterbitkan belum aktif.
Kami juga telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Kapolres Bangka Induk, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan darinya.
Kami juga mencoba mengkonfirmasikan hal ini kepada KLHK.