Diduga Ada Unsur Pribadi, Oknum ASN Pemprov Bangka Belitung Memalsukan Tanda Tangan Sekda Babel

Pangkalpinang,- Viralperistiwa.com-  Pemalsuan tanda tangan Sekda Bangka Belitung yang dilakukan oleh oknum Asn di lingkungan Pemprov Bangka Belitung kembali terjadi, kamis (07/03/2024). Hal ini bukan pertama kalinya terjadi di lingkungan Pemprov Bangka Belitung, dimana sebelumnya Kepala BKPSDMD juga menandatangi dan menilai sendiri surat alih fungsi dari pejabat struktural ke fungsional. Ibarat pepatah “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”, Kepala BKPSDMD Bangka Belitung selaku penyelenggara teknis Asn telah berani menandatangi sendiri surat penilaian dirinya, sehingga oknum Asn Pemrov Bangka Belitung yang ada dibawah Kepala BKPSDMD Bangka Belitung merasa tak takut untuk menandatangi sendiri surat yang harusnya ditanda tangani Sekda Bangka Belitung karena sebelumnya dirinya telah diberikan contoh oleh atasannya itu.

Ketika kami mengkonfirmasikan hal ini kepada Sekda Bangka Belitung, Dr. Drs. Naziarto, S.H., M.H. terkait masalah tersebut, namun beliau berbesar hati memaafkan kesalahan oknum Asn yang merupakan bagian perencanaan tersebut dan belum berpikir untuk memproses ke jalur hukum. Beliau hanya berpesan agar oknum Asn tersebut tidak melakukan hal yang sama lagi, dan cukup dijadikan pembelajaran. Dalam hal ini, sikap dari Sekda Bangka Belitung patut kita apresiasi, bahwa Dr. Drs. Naziarto, S.H., M.H. merupakan sosok pemimpin yang pemaaf dan bijaksana serta selalu mengajarkan kebaikan kepada semua orang.

Oknum Asn tersebut bisa saja terjerat pidana yang diatur dalam pasal 263 KUHP ayat 1 yang berbunyi. “Barangsiapa membuat secara palsu atau memalsukan sepucuk surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, sesuatu perikatan, atau sesuatu pembebasan hutang, atau diperuntukkan guna membuktikan sesuatu hal dengan maksud untuk mempergunakannya atau menyuruh mempergunakannya oleh orang lain, seolah olah surat itu adalah surat asli dan tidak dipalsukan dan apabila pemalsuannya dapat menimbulkan sesuatu kerugian, maka karena telah salah melakukan pemalsuan surat dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya 6 tahun”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *