Pj Walikota Pangkalpinang Terkesan Menghindar Dari Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Semrawutnya Pasar-Pasar Kota Pangkalpinang

Pangkalpinang,- viralperistiwa.com- Kondisi pasar dari ibukota Bangka Belitung masih jauh dari kata rapi sampai hari ini, rabu (13/03/2024).

Semrawutnya tatanan Pasar tersebut menyebabkan para pedagang yang telah membayar sewa sekitar satu jutaan per tahun terancam gulung tikar karena selain membayar sewa mereka juga dibayangi dengan denda apabila terlambat membayar.

Ditambah lagi adanya para pedagang nakal yang menggelar dagangannya di dekat jalanan yang membuat sebagian masyarakat enggan untuk mengunjungi pasar karena lalu lintas yang terkesan amburadul.

Akibat dari para pedagang nakal tersebut pula, jalanan yang seharusnya rapi dan digunakan oleh pembeli baik para pejalan kaki maupun para pengguna transportasi malah mereka gunakan sebagai lapak berjualan.

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan di lapangan, para pedagang yang telah membayar sewa diduga tetap membayar uang iuran kepada oknum Dinas terkait dengan alasan untuk kebersihan.

Dugaan adanya pungutan liar tersebut semakin menguatkan tatkala para pedagang yang berjualan dekat jalanan yang telah berulang kali diperingati, nyatanya masih tetap membandel dengan berjualan di dekat jalanan.

Kepada pihak-pihak yang terkait diharapkan bisa membuat pasar menjadi lebih rapi lagi dengan menertibkan para pedagang yang menjadikan jalanan sebagai tempat jualan untuk dimasukkan kedalam lapak sewaan.

Kami telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Upt Pasar, namun belum membalas pesan kami.

Ketika kami mengkonfirmasikan hal ini kepada Kasat Pol PP Pangkalpinang beliau mengirimkan mengenai laporan terkait giat penataan pasar induk.

Dimana berdasarkan surat himbauan UPT Pasar, terkait giat penataan pasar induk/pembangunan, dimana dapat dilaporkan
Pertama Berdasarkan tembusan surat yg masuk ke Satpol PP Kota Pangkalpinang dari UPT Pasar No : 300/16/UPT-PS/II/2024 tgl. 29-02-2024 perihal himbauan yg disampaikan kepada pedagang Seputaran Ramayana, Blok Pasar Burung dan Jalan Trem bahwa akan dilakukan penataan terhadap pedagang agar berdagang tidak melewati garis putih pada tepi jalan. Dan 7 hari setelah surat himbauan,akan dilakukan pengecekan lapangan oleh UPT pasar terhadap himbauan tsb, bersama Satpol PP.

Kedua, Sesuai kesepakatan hasil rapat dan menindaklanjuti surat himbauan UPT Pasar, hari ini Satpol PP ikut turun bersama upt pasar lgsg melakukan pengecekan,dimana kondisi dilapangan, masih ada sebagian pedagang yg belum mematuhi surat himbauan tsb.

Ketiga, Anggota Satpol PP melakukan penyisiran area pedagang dari simpang ramayana, jl.trem sampai ke jembatan nanas,utk menegaskan kembali isi surat himbauan dan meminta pedagang utk segera mundur dibelakang garis putih tepi jalan.

Keempat, Kepada seluruh pedagang yg belum mundur juga disampaikan jika tidak juga mengindahkan surat himbauan dan sosialisasi yg dilakukan,maka akan segera dilaksanakan penertiban terhadap pedagang yg masih membandel.

Kelima, Hari ini secara bertahap para pedagang sudah merapikan dan mundur dibelakang garis putih,sesuai himbauan,dan sebagian lagi msh minta waktu utk memindahkan dagangannya.

Keenam, 3 hari kedepan giat akan terus dilaksanakan bersama upt pasar utk pengecekan lapangan terhadap kepatuhan pedagang.

Namun nyatanya, sampai saat ini keadaan Pasar Kota Pangkalpinang masih amburadul.

Kami juga telah mengirim pesan konfirmasi serta menelpon Pj Walikota Pangkalpinang, namun beliau sama sekali tak merespon, apakah ada banyak hal yang beliau takutkan sehingga tak merespon konfirmasi kami.

Kami juga telah mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Disperindagkop Kota Pangkalpinang

“Mohon maaf sekali lgi mbak ok,
yg pertama ku sampaikan bahwa posisi saya lagi Diklat PIM II di LAN RI Jakarta sampai 11 Juli 2024”, balas Disperindagkop Kota Pangkalpinang.

Perihal dugaan pungli tersebut, beliau terkesan menantang dengan membalas,

“Silahkan dibuktikan dan dilaporkan saja jika ada petugas kami yang terlibat pungli dan jika memang benar adanya silahkan bawa saja keranah hukum”, balas Disperindagkop Kota Pangkalpinang

Untuk itu, kami akan menyurati hal ini kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

Kami juga akan menyurati hal ini kepada Kemendagri, untuk melaporkan mengenai kinerja dar Pj Walikota Pangkalpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *