Mengenal Lebih Dekat Dengan RUPBASAN Kelas II Pangkalpinang
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – RUPBASAN atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Pangkalpinang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai tugas pokok melakukan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, supaya terjaga baik kualitas maupun kuantitas, selama dalam proses hukum.
RUPBASAN melaksanakan kegiatan rutin untuk menjaga benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan Negara (baran) dengan baik selama berada dalam pengelolaannya. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pengecekan dan pemeliharaan rutin yang dilakukan.
Adapun tugas pokok RUPBASAN berdasarkan Pasal 44 KUHAP benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau disingkat RUPBASAN. RUPBASAN adalah satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan keputusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04. PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, tugas pokok RUPBASAN adalah “Melakukan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara”. Melakukan penyimpanan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara berarti melakukan perbuatan menyimpan atau menaruh pada tempat yang aman agar tidak rusak atau hilang atau berkurangnya benda dan barang tersebut.
Penyimpanan dilakukan dengan baik dan tertib sesuai dengan Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (Petunjuk Teknis) pengelolaan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan oleh yang berkepentingan mudah dan cepat mendapatkannya. Melakukan pemeliharaan benda sitaan Negara dan barang rampasan Negara berarti merawat benda dan barang tersebut agar tidak rusak serta tidak berubah kualitas maupun kuantitasnya sejak penerimaan sampai dengan pengeluarannya.
Kemudian, fungsi RUPBASAN ialah meliputi:
1. Melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan Negara;
2. Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan Negara;
3. Melakukan pengamanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara;
4. Melakukan surat menyurat dan kearsipan.
Kegiatan pemeliharaan basan dan baran pada RUPBASAN Kelas II Pangkalpinang meliputi:
1. Pemeriksaan fisik basan dan baran untuk memastikan tidak ada kerusakan;
2. Pembersihan basan dan baran dari debu dan kotoran;
3. Pengklasifikasian basan dan baran berdasarkan jenis dan kondisinya;
4. Penyimpanan basan dan baran di tempat yang aman dan terhindar dari cuaca ekstrem;
5. Pendokumentasian kegiatan pemeliharaan.
Selain itu juga dilakukan kegiatan penataan dan penempatan basan baran. Basan baran yang disimpan, ditempatkan berdasarkan jenis dan sifat barang. Dalam pengelolaannya disimpan dan ditempatkan ke tempat yang aman, disusun secara rapi berdasarkan sifat dan jenis barang.
Kegiatan pemeliharaan, penataan, dan penempatan basan baran di RUPBASAN Kelas II Pangkalpinang merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab RUPBASAN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.