Januari 29, 2025

8 Bulan di Tahan, Kini Mobil Pengerit dikembalikan kepada Pemilik

0
WhatsApp Image 2024-09-25 at 15.20.34

Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Benny (tengah) salah satu pengerit Penyalahgunaan BBM di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka kini dapat bernafas lega setelah kendaraannya yang ditahan selama 8 bulan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang dikembalikan kepadanya. Selasa (24/9/2024).

Pengembalian Barang Bukti ini atas dasar surat permohonan pengeluaran barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Nomor: B-2310/L.9.11.6/Kpa.5/09/2024 untuk keperluan eksekusi.

Permohonan pengeluaran barang bukti ini juga berdasarkan sehubungan dengan Keputusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor: 108/Pid.Sus/2024/PN Tanggal 05 Juni 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu 1 unit Mobil Merk Daihatsu Taft dikembalikan kepada pemilik (Benny Steven).

Dengan adanya surat permohonan tersebut, Petugas Pengelola Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Rupbasan Kelas II Pangkalpinang dengan sigap segera melakukan proses pengeluaran barang bukti.

Kunjungi website kami: https://rupbasanpangkalpinang.kemekumham.go.id/
#kumhambabel
#rupbasanbabel
#rupbasanpangkalpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *