Kanwil Kemenkumham Babel Jadi Narasumber Bimtek Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (ABDEPNAS) lakukan Bimbingan Teknis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Hotel Grand Safran Pangkalpinang, Senin s.d Rabu (11-13/11/2024).
Bimbingan Teknis yang diikuti oleh 200 peserta dari 6 Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini digelar sebagai bentuk peningkatan kapasitas BPD dalam melaksanakan tugasnya. Bertindak sebagai salah satu narasumber, adalah Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Babel, Ismail, S.H., M.H.
Menurut Ismail, Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Perdes dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa. Dengan adanya Peraturan Desa, Pemerintahan Desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta masyarakat desa dapat merasakan manfaat yang lebih nyata dari program-program pembangunan yang dijalankan.
Untuk itu dibutuhkan peningkatan kualitas para anggota BPD sehingga makin andal dalam berperan melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya. Kualitas anggota BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD.
“Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan pengawas yang mampu menciptakan demokratisasi di desa,” ujar Ismail.
Kemahiran membuat Peraturan Desa berguna untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa. BPD sebagai badan legislasi desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan Peraturan Desa, merumuskannya dan menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki landasan hukum dan perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya.
“Peraturan Desa yang dibuat harus didasarkan atas masalah yang ada dan kebutuhan Masyarakat desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan,” harap Ismail.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa memberikan peran dan kewenangan kepada BPD, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Usulan atau masukan untuk rancangan suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala Desa.
“BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan mampu membawa sebuah perubahan yang bersifat positif bagi semua warga desa,“ kata Ismail.
Pada kegiatan Bimbingan Teknis ini peserta diberikan pengetahuan Teknis Penyusunan dan praktik cara menyusun Peraturan Desa.
Ismail menjelaskan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung dari tiga unsur sistem hukum, yakni struktur hukum (structure of law), substansi hukum (substance of the law) dan budaya hukum (legal culture). Struktur hukum menyangkut aparat penegak hukum, substansi hukum meliputi perangkat perundang-undangan dan budaya hukum merupakan hukum yang hidup (living law) yang dianut dalam suatu masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengapresiasi inisiatif dari Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABDEPNAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam peningkatan kapasitas anggota BPD terkait pentingnya perdes dalam melaksanakan pembangunan desa.