Ratusan Tabung Gas LPG Kasus Pengoplosan diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang

Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Ratusan tabung gas LPG Subsidi (Ukuran 3kg) dan Non subsidi (Ukuran 5,5kg dan 12kg) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Pangkalpinang, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari Pangkalpinang), Kamis, 21 November 2024 , untuk dikembalikan.
Pengembalian Barang Bukti tabung gas LPG tersebut berdasarkan surat permohonan pengembalian barang bukti oleh Kejari Pangkalpinang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Barang Rampasan Negara.
Pada kesempatan ini, Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, Drs. Muhamad Anwar menyampaikan bahwa Tabung gas LPG yang berada di Rupbasan Pangkalpinang masih dalam kondisi baik seperti awal dititipkan.
“Barang Bukti tabung gas LPG masih dalam kondisi baik seperti awal ditittipkan, hal ini karena kami selalu melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap barang bukti sesuai dengan SOP.” Ujar Anwar.
Selama proses berlangsung, Petugas Pengamanan Rupbasan Pangkalpinang melakukan pengawalan terhadap pengeluaran Barang Bukti sampai selesai. Hal ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku di Rupbasan Pangkalpinang dan sebagai langkah untuk memastikan bahwa Barang Bukti telah dikeluarkan sesuai dengan kelengkapan administrasi.