Berita Terkini: Ancaman Terhadap Jurnalis Terkait Pemberitaan Tambang Eks Kobatin di Bangka Tengah
Bangka Tengah, viralperistiwa.com – Kasus tambang eks Kobatin di Desa Nibung, Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan setelah laporan dari masyarakat setempat mengungkapkan berbagai fakta terkait aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan. Dalam perkembangannya, pemberitaan yang diangkat oleh media Purna Polri Babel mendapat tanggapan keras hingga ancaman serius terhadap salah satu jurnalisnya.
Pada tanggal 8 Januari 2025, ancaman semakin memanas setelah Andryadi, Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Purna Polri Babel, menerima ancaman langsung dari seseorang yang dikenal dengan nama Mat Parang dan rekan-rekannya. Ancaman tersebut disampaikan melalui panggilan telepon dan pesan suara (voice note) di WhatsApp. Dalam ancaman itu, Mat Parang cs secara terang-terangan mengancam akan menghabisi nyawa Andryadi beserta timnya, sebagai buntut dari pemberitaan terkait dugaan pelanggaran tambang tersebut.
Rekaman ancaman ini kini telah diamankan sebagai bukti atas tindakan intimidasi yang dialami. “Kami mendapatkan ancaman yang serius hanya karena menyampaikan fakta dari laporan masyarakat. Ini menjadi ancaman terhadap kebebasan pers,” kata Andryadi.
Respons Media dan Masyarakat
Menanggapi insiden pada 8 Januari 2025, Andryadi menyatakan bahwa pihaknya tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. “Kami tidak akan mundur. Apa yang kami beritakan adalah hasil laporan masyarakat yang ingin keadilan,” tegasnya.
Masyarakat Desa Nibung juga mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. “Kami khawatir jika kasus ini tidak ditangani, baik masalah tambang maupun ancaman terhadap jurnalis,” ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Langkah Hukum dan Perlindungan
Tim Media Purna Polri Babel telah menyatakan akan segera melaporkan ancaman ini ke Polda Bangka Belitung untuk mendapatkan perlindungan hukum serta meminta penindakan tegas terhadap pelaku ancaman. “Kami tidak hanya akan mengandalkan bukti rekaman, tetapi juga siap memberikan keterangan detail kepada pihak kepolisian,” tegas Andryadi.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kebebasan pers adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi. Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan sementara ini belum ada tanggapan dari Mat Parang cs terkait tuduhan ini. Pihak Media Purna Polri Babel beserta tim akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang, (;polda babel ) tim media berharap tindakan tegas segera dilakukan untuk menjamin keamanan jurnalis dan masyarakat.