PERKUAT KERJA SAMA PENYUSUNAN PERDA INISIATIF, SEKRETARIS DRPD BELITUNG KUNJUNGI KANWIL HUKUM KEP. BANGKA BELITUNG
Pangkalpinang, viralperistiwa.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima koordinasi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Setwan Kabupaten Belitung, bertempat di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kamis (16/01/2025)
Kedatangan Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung diterima oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Beliau mengapresiasi kedatangan Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung sebagai perwujudan kerjasama, kolaborasi dan sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan akan berupaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan harmonis dengan peraturan perundangan-undangan lainnya”, ujar Feri.
“Peraturan Daerah yang baik harus menjadi solusi permasalahan yang terjadi di masyarakat, oleh karena itu dalam pembentukannya harus melibatkan para pemangku kepentingan dan masyarakat agar Peraturan Daerah aspiratif dan akomodatif”, tegasnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Belitung, Imam Fadli, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang telah menerima kedatangan tim Setwan. Beliau menyampaikan, pada tahun ini kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung terkait Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah.
“Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyeragamkan mekanisme dan format penerbitan Surat Keterangan Tanah, meminimalisir tumpang tindih Surat Keterangan Tanah dan pengaturan mengenai aspek pembiayaan” ujar Imam.
Beliau menambahkan permasalahan Tanah merupakan permasalahan yang kompleks sehingga dalam mengatasinya diperlukan koordinasi dan sinergi para pemangku kepentingan. Imam melanjutkan ” Peraturan Daerah Penerbitan Surat Keterangan Tanah belum banyak dibuat oleh daerah lain sehingga referensi terkait pengaturan Raperda ini masih relatif terbatas” tuturnya.
Dalam kegiatan koordinasi ini diserahkan hasil kajian Naskah Akademik Penerbitan Surat Keterangan Tanah yang disusun oleh Universitas Islam Indonesia sebagai bahan penyusunan Naskah Akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Turut mendampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum dalam kegiatan ini yaitu JFT Perancang Madya Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail dan JFT Perancang Muda Siti Latifah.