Di Duga IkBal Padang Mulia kolektor Timah sekaligus Penampung Biji Timah secara Terang-Terangan Membeli Timah Tanpa izin Yang Lengkap. koba Bangka Tengah.
koba bangka tengah,viralperistiwa.com-Di Duga IkBal Padang Mulia kolektor Timah sekaligus Penampung Biji Timah secara Terang-Terangan Membeli Timah Tanpa izin Yang Lengkap.koba Bangka Tengah.
18/01/2025. Maraknya pembeli timah tanpa di lengkapi ijin yang resmi membuat penambang semakin gila mencari biji timah tanpa memikirkan sebab akibatnya.
Kenapa penambang semakin merajalela bekerja bebas tanpa memperdulikan lingkungan sekitarnya di karenakan pembeli pembeli biji timah kolektor ilegal tanpa di lengkapi surat ijin beli atau pun ijin penampungan biji timah mereka tidak punya seolah olah undang undang dan peraturan pemerintah berani di langgar oleh pembeli timah kecamatan koba Ikbal dengan terang terangan tidak takut dengan hukum sengaja beraktivitas dalam rumah begitu ramai para penjual biji timah membawa hasil yang saat ini banyak kita ketahui para pekerja kebanyakan mencari biji timah di daerah yang di larang oleh pemerintah.
pekerja berani melakukan itu semua di sebabkan adanya pembeli timah liar ilegal yang dengan sengaja membeli di tempat terbuka tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum daerah kecamatan koba atau pihak aparat dengan sengaja tutup mata adanya aktivitas jual beli timah ilegal di kediaman ikbal.pada saat kami liputan ketempat aktivitas ilegal Ikbal sekaligus kediaman tempat tinggalnya begitu ramai penjual timah ilegal yang mau bertransaksi salah satu yang kami wawancara sebut saja inisial P mengatakan tiap hari tempat ini selalu ramai dari penjual timah dan kebanyakan penjual disini banyak bekerja dalam daerah kawasan ada juga yang di pinggir sungai sisi jalan raya ucap nya .saat kami mau berbincang bincang dengan saudara Ikbal beliau mengatakan maaf lagi sibuk .
Aktivitas yang di lakukan Ikbal sangat merugikan negara terutama sangat jelas menguntungkan pribadi seorang tanpa memikirkan kehancuran alam semesta yang mana kita semua sangat mengetahui dampak dari penambang liar di fasilitas pembelian biji timah ilegal membuat pekerja dengan berani bekerja asal asalan di karena kan ada nya pembeli timah ilegal yang. Bebas membeli tanpa takut dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Sebagai warga negara yang baik kita harus tunduk aturan serta undang undang yang telah di tetapkan pemerintah
Undang undang minerba tahun 2009 No 4 tentang minerba dan batubara adalah peraturan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan minerba dan batubara di Indonesia UU ini bertujuan untuk
1.pengolahan pertambangan ( pasal 1-5)
2.ijin pertambangan (pasal 6-16)
3.kegiatan pertambangan (pasal 17-33)
4.pengawasan dan pengendalian ( pasal 34-33).
5.sanksi dan penyelesaian sengketa ( pasal 44-54).
6.ketentuan perahlian dan penutup ( pasal 55-59)
Undang undang ini harus di laksanakan peraturan dan pelaksanaan semua sudah di satukan
1.peraturan pemerintah ( PP) No 23 /2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba dan batubara
2.peraturan Mentri energi dan sumber daya mineral ( ESDM) No 11 /2018 tentang penerbitan izin pertambangan.
3.peraturan Mentri ESDM No 20 /2019 tentang pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan.
Di sini sudah sangat jelas negara selaku yang mempunyai kewenangan penuh atas segala undang undang mempunyai prinsip keadilan dan kesetaraan transparansi dan akuntabilitas dan terakhir mempunyai prinsip perlindungan atas lingkungan.
Apakah disini Ikbal selaku warga negara tidak mematuhi hukum yang berlaku atau memang hukum di anggap sepele abaikan atau pun memang Ikbal buta tulis dengan adanya undang undang yang berlaku Di NKRI yang kita cintai ini .
Dengan terbitnya berita ini kami dari team media akan meminta penegak hukum untuk menyikapi pembeli timah liar ilegal di kecamatan koba terutama Ikbal . Kami juga Telah konfirmasi ke Dirkimsus Polda Babel Terkait Hal ini.
Team media
( Robi properti).