Polres Bangka Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Polres Bangka Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
pemali,viralperistiwa.com-Bangka, – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Gang Srikandi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Selain menemukan barang bukti hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Kasi Humas Polres Bangka, Akp Era Anggraini, mengatakan Kasus ini bermula pada Minggu, 1 Desember 2024, ketika korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumahnya yang kosong.
“Barang yang dicuri antara lain sebuah kompor gas, tabung gas, kulkas empat pintu merek Hitachi, empat unit AC, tempat sabun keramik, dan mesin truk yang disimpan di garasi,” ujar AKP Era Anggraini, Rabu (22/1/2025), seizin Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Lanjut Akp Era Pelaku, Dian alias DYS (22), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Gang Srikandi, ditangkap di kediamannya Selasa (21/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di rumah korban. Modusnya adalah masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Barang-barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan konsumsi narkoba,” jelas AKP Era.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, alat timbang digital, plastik klip, dan pipet plastik. “Pelaku juga mengaku baru saja menggunakan sabu-sabu sebelum ditangkap,” tambahnya.
Barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Xeon warna putih hitam tanpa pelat nomor, satu kulkas empat pintu merek Hitachi warna hitam, empat unit AC merek Daikin warna putih, serta tempat sabun keramik merek Toho dan Trisensa.
Kasus pencurian ini saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka, sementara barang bukti narkotika telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bangka untuk pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku kini ditahan di Polres Bangka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkas AKP Era Anggraini.