MEMALUKAN !!! Seorang Pria Lakukan Pelecehan Terhadap Wanita yang Bekerja Dikantor DPRD Kota pangkalpinang.

Pangkalpinang,viralperistiwa.com-PANGKALPINANG – Seorang perempuan berinisial RR (23) yang bekerja sebagai honorer dikantor DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diduga menjadi korban pelecehan seksual dilingkungan kantor.
Aksi tersebut dilakukan seorang pria berinisial Amd (30) kepada korban berinisial RR (23) awal mulanya sedang diruangan bersama teman bermain game Handphone.
“Saat temannya keluar, Amd (30) tiba- tiba masuk ke ruangan saya kerja, hingga akhirnya laki-laki itu meraba paha dan tubuh saya. Namun saat mau berontak, dia memegang tangan saya sangat kuat dan kencang, sehingga tidak bisa melakukan perlawanan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi awak media. Pada Kamis, 23 Januari 2025.
Maka dari itu korban RR (23) sangat ketakutan dan trauma mendalam akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh Amd (30).
Berdasarkan pasal yang mengatur pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia adalah Pasal 281, Pasal 289, Pasal 292, dan Pasal 294 KUHP. Selain itu, ada juga Pasal 414 UU 1/2023 dan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Berikut beberapa pasal yang mengatur pelecehan seksual :
Pasal 281 KUHP mengatur tentang pelecehan seksual di muka umum.
Pasal 289 KUHP mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pasal 292 KUHP mengatur tentang pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan.
Pasal 294 KUHP mengatur tentang pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Pasal 414 UU 1/2023 mengatur tentang perbuatan cabul.
UU TPKS mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan atau tindak pidana kekerasan seksual.
Kami juga Telah konfirmasi Kepada wakil dewan Kota Pangkalpinang,Bangun Jaya,S.H. lewat via chat whatshap serta Tlp wa, Namun Belum ada tanggapan Dari wakil dewan Tersebut.
Dengan kasus ini, kami minta kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung beserta jajarannya dan pihak terkait usut tuntas kasus pelecehan seksual terhadap wanita yang bekerja di lingkungan Kantor DPRD Kota Pangkalpinang.
Team: Robi