Maret 12, 2025

kemenkum Babel Harmonisasi Ranperda Bangka Selatan tentang Pencegahan Permukiman Kumuh

0
IMG-20250309-WA0000

Pangkal Pinang,viralperistiwa.com-Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel Dr Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda Kabupaten Bangka Selatan tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, di Kantor Wilayah, Kamis (06/3/25).

Perda tersebut diperlukan sebagai instrumen hukum untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya kekumuhan pada perumahan dan permukiman di Bangka Selatan .

serta untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang diindikasi kumuh agar menjadi layak huni. Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memuat pengaturan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang ada , dan dilengkapi dengan muatan lokal yang spesifik.

Pembahasan Ranperda ini akan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Juga merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam sambutannya, Kadiv P3H, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rahmat berharap, kegiatan harmonisasi ini bisa menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan. sehingga Ranperda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik serta tidak bertentangan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto mengapresiasi sinergi yang sudah sangat baik dengan Pemkab Bangka Selatan. pada tahun 2024 sebanyak 3 (tiga) Ranperda dan 17 Ranperkada yang telah dilakukan harmonisasi.

Harun Sulianto berharap agar setiap pembahasan Ranperda ataupun Ranperkada dihadiri oleh Pimti Pratama yang terkait, sehingga dapat diambil kesimpulan secara cepat.

“Kehadiran Pimti Pratama dari Pemda dalam rapat harmonisasi sangat penting, karena merupakan salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum “ kata Kakanwil Harun Sulianto

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Ranperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Harmonisasi (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Madya (Ismail), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imelda Hanum, Heri Sandri).

 

Sedangkan dari Kabupaten Bangka Selatan hadir , Asisten Pemerintahan dan Kesra Haris Setiawan, Kepala Bakeuda Agus Pratomo, Kabid Kawasan Permukiman Vira Dwi Seta, Inspektur Pembantu Dodi Kusumah, serta Perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *