Juni 3, 2025

Kapolres Bangka Induk Akan Meninjau Kembali Lahan Kawasan Negara yang Terindikasi Adanya Aktivitas Tambang Ilegal di Bukit Ketok, Belinyu

0
IMG-20250414-WA0082

Belinyu,viralperistiwa.com-Terang-terangan di pinggir jalan, ditemukan adanya indikasi aktivitas tambang ilegal di Kampung Bukit Ketok, Belinyu, senin (14/4/25). Ditemukan ada 1 excavator yang aktif sedang di operasikan siang hari.

 

Padahal jelas di tanah tersebut berdiri plang pemberitahuan PT Istana Kawi Kencana yang menyatakan bahwa kawasan tersebut adalah milih negara secara resmi. Serta adanya larangan untuk mempergunakan lahan tersebut tanpa izin. Terdapat juga sawit yang diduga milik negara tapi jumlahnya masih sedikit.

Seperti yang diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 adalah undang-undang tentang kehutanan. UU ini mengatur pengelolaan hutan secara berkelanjutan, adil, dan berkeadilan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, undang-undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Undang-undang ini disusun untuk menangani perusakan hutan secara terorganisir secara efektif dan efisien.

 

 

Dikonfirmasi dari salah satu warga sekitar bahwa mereka pun tidak tahu siapa yang mengoperasikan lahan tambang ilegal tersebut. Mereka mengira bahwa tambang ilegal tersebut adalah milik pemerintah karena lahan yang digunakan jelas terdapat plang pemberitahuan dari pemerintah.

 

Belum diketahui pasti apakah aktivitas tambang ilegal ini ada oknum aparat dibaliknya, karena tidak tersentuh hukum yang menindak. Aktivitas excavator dan adanya mesin tambang aktif beroperasi ini juga sangat merusak ekologis dan jelas memiliki efek buruk jangka panjang apabila tidak segera di tindak lanjuti.

 

Kurangnya atensi pemerintah daerah juga terlihat dari akses jalan yang sangat tidak memadai. Banyak lubang dan jalan yang hancur, kurangnya juga penerangan jalan. Padahal itu sudah menjadi hak warga sekitar untuk memiliki fasilitas jalan yang baik dan tidak membahayakan keselamatan.

Kapolres Bangka Induk yang baru AKBP Deddy Dwitiya Putra,S.H., M.I.K. memberikan tanggapan terkait tambang ilegal di kawasan hutan negara bahwa akan ditinjau kembali lahan kawasan negara yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut. Juga, media meminta kejaksaan untuk ikut meninjau lahan kawasan negara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *