April 29, 2025

Kanwil Ditjenpas Sulsel Mengikuti Arahan Sekretaris Ditjenpas Terkait Pengalihan Pegawai Rubasan ke Kejaksaan Agung

0
IMG-20250428-WA0003

Makassar,viralperistiwa.com- Tindak lanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum Pasal 76 ayat (1), (2) dan (3) Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan zoom dengan Kanwil Ditjenpas seluruh Indonesia. Jumat (25/4).

 

Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan mengadakan zoom ini untuk membahas terkait pengalihan pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara berdasarkan Perpres No 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

 

Pada Perpres ini disebutkan bahwa kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal tersebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Sekertaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersiap untuk pengalihan pegawai Rupbasan ke Kejaksaan Agung.

 

“Saya meminta kepada Kakanwil dan bagian SDM di Kanwil untuk mendata ulang seluruh pegawai Rupbasan yang berminat pindah ke Kejaksaan dan yang masih ingin di Kemenimipas” jelas Gun Gun.

 

Hal ini penting karena pendataan sebelumnya terdapat 50% pegawai yang masih muda dan produktif berminat beralih ke Kejaksaan sedangkan 50% lainnya meninginkan tetap di Kemenimipas.

 

“Tegaskan kembali kepada para pegawai bahwa apabila nantinya tetapi di Kemenimpias akan ditempatkan sesuai dengan domisilinya tidak akan di tempatkan jauh dari keluarga mereka” tuturnya.

 

Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulsel, Muhammad Ali yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan dengan adanya kegiatan ini dapat memperjelas status kepegawaian para pegawai Rupbasan.

“Saya akan meminta untuk didata ulang terkait peminatan pegawai Rupbasan untuk kejelasan status kepegawaiannya sehingga tidak merugikan mereka dalam mendapatkan layanan kepegawaian nantinya” ujar Ali usai mengikuti kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *