Mei 3, 2025

Membedah Sejarah Komiditi Timah Bangka Belitung Dalam Pusaran Ekonomi, Politik, dan Hukum

0
IMG-20250502-WA0072

BangkaBelitung,viralperistiwa.com-Seperti yang kita ketahui bahwa Timah adalah salah satu komoditi tambang yang sudah berabad-abad diperdagangkan di pasar internasional, baik dalam lingkup perdangangan intra-Asia maupun dalam lingkup yang lebih luas. Banyak personal yang menggemari bahkan terkesan “meraup keuntungan” lebih daripada sekadar keuntungan, tentunya dengan cara yang tidak legal.

 

Berangkat dari kasus timah di Provinsi Bangka Belitung terkuak bahwa negara mengalami kerugian yang cukup besar akibat dari penambangan ilegal serta merusak ekologis Bangka Belitung secara skala besar. Padahal banyak sekali warga lokal yang mencari rezeki sebagai penambang timah di tempat yang dikelola oleh orang yang tidak taat dengan hukum izin usaha pertambangan.

Menurut narasumber kami, Bapak Ismail, S.H, M.H mengatakan bahwa ini selaras dengan Bangka Belitung yang pada sejarahnya, Aktivitas  penyelundupan timah secara ilegal atau diam-diam ini tidaklah sekedar perang bisnis, tetapi juga persaingan politik antara dua kesultanan Melayu; Kesultanan Lingga dengan Kesultanan Palembang, kita melihat bagaimana hubungan dan persaingan kekuasaan dalam memperebutkan keuntungan dari komoditi timah. Sultan Lingga ingin memperoleh keuntungan dari perdangan timah telah menjadikan pulaunya sebagai pasar timah gelap dari Bangka, ia berkolaborasi dengan pemimipin bajak laut terkenal, faktor yang mempermudah perdangan selundupan adalah faktor geografis yang pulau-pulau yang dikelilingi laut, berceruk, berteluk, rawa-rawa, melindungi penyelundup dan bajak laut dari pengawasan patroli serta kerjasama dengan bajak laut yang mengetahui situasi di laut, disertai penegakan hukum yang setengah hati.

Jika ditelisik kondisi 24 Tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah menjadi menjadi Provinsi, amanah negara kesejahteraan “Welfare state” atau “negara kesejahteraan” adalah konsep di mana pemerintah memegang tanggung jawab utama untuk menjamin kesejahteraan warga negaranya, termasuk melalui program-program sosial dan ekonomi. Konsep ini menekankan bahwa negara tidak hanya bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan , tetapi juga untuk memastikan kebutuhan dasar warga negara terpenuhi. Datangnya pertanyaan tentang bagaimana upaya pemerintah menyejahterakan rakyat Bangka Belitung setelah banyaknya pertambangan timah ilegal yang memporak-porandakan ekosistem. Akankah mampu menyelamatkan Kepulauan Bangka Belitung ini untuk dan atas amanah Rakyat, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun terkesan tidak siap dan Perekonomian Provinsi Bangka Belitung yang terjun bebas akibat Korupsi, eksploitasi berlebihan, rusaknya lingkungan, dan terjadi ketimpangan sosial-ekonomi merupakan rantai masalah dari sebuah tata kelola yang carut marut. kegiatan penambangan masih belum memberikan kontribusi bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, kondisi ini mengulangi perjalanan sejarah Pulau ini , antara Kekuasaan, Ekonomi, Politik, dan Hukum , Eksplorasi dan Eksploitasi besar-besaran terhadap logam timah seperti yang dilakukan dari Kadatuan Sriwijaya abad ke 7 M, Keperabuan Majapahit abad ke 14 M, Kesultanan Banten Abad ke 17, dan kesulatanan Palembang Darussallam Abad ke 17 M sampai detik ini tahun 2025  dan Perut Bumi Bangka Belitung ini tidak pernah goyah dan tetap berdiri Kokoh memberikan kehidupan kepada penghuninya maka pilihan ada Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Akankah Bangka Belitung berubah dan dapat diperbaiki dari perubahan stigma, edukasi, dan kesadaran akan menjaganya kekayaan alam dari Tuhan secara bersama-sama? Mungkin pemerintah pusat dan daerah lah yang mampu menjawab serta merealisasikan banyaknya mimpi rakyat Bangka Belitung yang terkubur dalam penambangan timah ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *