Mei 11, 2025

Acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah oleh Kemendagri RI via Zoom Meeting diikuti Walikota Pangkalpinang

0
IMG-20250506-WA0032

Pangkalpinang,viralperistiwa.com-Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kemendagri RI ini untuk memberikan sosialisasi merata kepada seluruh pemerintah daerah terkait dengan pengawasan penyelenggaraan perizinan daerah masing-masing, kegiatan ini dilaksanakan secara daring via zoom meeting di kantor Walikota Pangkalpinang pada Selasa (6/5/2025).

 

Husin Tambunan, S.STR M.Si mengatakan bahwa seperti yang diketahui bahwa perizinan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk memulai kegiatan usaha. Perizinan merupakan instrumen daerah untuk mengendalikan dan mengatur kegiatan usaha di daerah. Perizinan ini diatur dan dilindungi hukum dalam pemerintahan.

 

Salah satu tujuan penyelenggaraan perizinan usaha di daerah adalah untuk melibatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha yang terapannya akan sangat mungkin menambah pendapatan asli daerah dan menyerap tenaga kerja yang akhirnya akan menyejahterakan masyarakat. Namun berdasarkan evaluasi yang dilakukan, masih terdapat banyak hambatan dan permasalahan dalam penyelenggaraan perizinan usaha di daerah.

Hambatan yang dimaksud adalah persyaratan, waktu, dan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hambatan tersebut adalah pada 4 Februari 2025 lalu telah ditetapkan nota kesepakatan antara Kemendagri RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Ketua KPK, dan Ketua BPPIK.

 

Nota kesepahaman yang diteken di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa, bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah, mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antarpihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi menyeluruh kepada pemerintah daerah oleh Kemendagri RI dapat meminimalisirkan atau bahkan menghilangkan permasalahan terkait perizinan usaha yang menjadi kendala bagi para pelaku usaha di daerah masing-masing. Sosialisasi dapat menjadi bahan edukasi pemerintah daerah kepada para pelaku usaha guna memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku dan calon pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *