Kemenkum Babel Harmonisasi Ranperda Kab Bangka Barat

PangkalPinang,viralperistiwa.com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan terhadap 3 (tiga) Ranperda yang berasal dari Kabupaten Bangka Barat bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (8/5/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperda tentang Perubahan terhadap Perda tentang Barang Milik Daerah;
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Dalam sambutannya, Muhamad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan.
“Bahwa pelaksanaan kegiatan harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ungkap Iqbal.
Iqbal berharap, kegiatan harmonisasi ini bisa menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Rapat kali ini, untuk memastikan bahwa produk hukum yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kab. Bangka Barat, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodasi kepentingan masyarakat” pungkas Iqbal.
Adapun penyelarasan Ranperda tentang Perubahan terhadap Perda tentang Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah, untuk materi substansi Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sedangkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Mengakhiri sambutannya, Muhamad Iqbal mengharapkan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran dari Pimpinan Tinggi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, mengingat kehadiran Pimpinan Tinggi dalam rapat harmonisasi merupakan salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syafrizal dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda. “kami mengharapkan masukan dan saran dari Kantor Wilayah terhadap Ranperda yang telah disusun, sehingga dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ujar Syafrizal.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel Harun Sulianto menyampiakan terima kasih kepada jajaran Pemda Kab Bangka Barat atas sinergi yang telah baik dalam pembentukan produk hukum daerah, dengan harapan produk hukum yang dihasilkan makin berkualitas, taat asas, tidak tumpang tindih dan efektif.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Ketua Tim Kerja Harmonisasi Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, JFT Perancang Madya (Ismail, Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Muda (Elisanti, Faisal Indrawan, Beni Saputra, Imelda Hanum) dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Heri Sandri, Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Barat yaitu Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syafrizal, Kabag Hukum Hendra Jaya, Kabid Pemukiman Surya Mardiansyah, Kabid Penanaman Modal Andi Hamzah, Sekretaris BPKAD Desi serta Perancang PUU Setda Kab. Bangka Barat.