Mei 12, 2025

Sebanyak 33 peserta dari Babel akan ikut Pelatihan Paralegal Serentak  

0
IMG-20250512-WA0004

Pangkalpinang,viralperistiwa.com-Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh ,minggu ( 11/5) mengatakan hingga 9 Mei 2025, telah tercatat sebanyak 33 pendaftar dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan ikut Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) tahap II .

Kegiatan tsb diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum direncanakan akan dimulai pada Juni 2025 secara virtual .

Pendaftaran peserta telah dibuka sejak 5 Mei 2025 hingga berakhir pada 23 Mei 2025 pukul 12.00 wib . “kami berharap dari Bangka Belitung terus bertambah hingga penutupan pendaftaran pada 23 Mei mendatang,” kata Feri Pontoh

 

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/PendaftaranParletakAngkatanII. persyaratannya melampirkan dokumen surat rekomendasi dari kepala desa/lurah, SK Kelompok Kadarkum, dan SK Pembentukan Pos Bantuan Hukum.

Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa Parletak Tahap II diselenggarakan sebagai respons terhadap belum meratanya sebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta tingginya minat masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap pelatihan paralegal.

 

“Dalam Parletak Tahap II ini, BPHN menargetkan 7.000 peserta dari seluruh desa dan kelurahan, baik yang berasal dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Desa/Kelurahan Binaan, maupun yang mengikuti Peacemaker Justice Award (PJA) tahun 2023–2025,” ungkapnya.

 

Pelatihan ini akan difasilitasi oleh masing-masing Kantor Wilayah, dengan narasumber berasal dari Organinsasi Bantuan Hukum( OBH ) yang terakreditasi. Materi pelatihan meliputi :

1. Pengantar Hukum dan Demokrasi

2. Keparalegalan

3. Struktur Masyarakat

4. Bantuan Hukum dan Advokasi

5. Hak Asasi Manusia

6. Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan

7. Teknik Komunikasi bagi Paralegal

8. Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia

9. Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis

Menurut Feri Pontoh di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini telah memiliki sebanyak 165 Desa/Kelurahan Binaan dan 41 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kanwil Kemenkum Babel juga sudah mempersiapkan sebanyak 35 Desa/Kelurahan binaan yang akan diajukan peningkatan status menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Telah terbentuk sebanyak 30 pos bantuan hukum (Posbankum) yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Plt .Kakanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan bahwa Pada pelaksanaan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I diikuti sebanyak 58 Peserta dari 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ke- 58 Peserta tersebut telah memperoleh pelatihan pada 18-21 Februari 2025 dan sedang melaksanakan masa aktualisasi hingga 21 Mei 2025.

“Dengan adanya Parletak Tahap II ini, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat di Bangka Belitung, dapat semakin luas dan mudah dijangkau,” tutup Harun Sulianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *