Aktivitas Tambang di Pasir Padi Sesuai Prosedur, Didukung SPK Resmi PT Timah dan Berdampak Positif bagi Warga

PANGKALPINANG,viralperistiwa.com-Seiring beredarnya pemberitaan di situs beberapa media online yaitu
https://www.sibernews.pw/2025/05/langgar-sop-6-cvmitra-pt-timah-diduga.html
https://www.krimsustv.online/2025/05/babel-tambang-spk-surat-perintah-kerja.html
bertajuk “Tambang SPK di Pasir Padi Diduga Langgar Aturan” pada 16 Mei 2025, sejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan bahwa aktivitas tambang di wilayah Pasir Padi dilakukan secara legal dan sesuai prosedur karena telah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) resmi dari PT Timah Tbk. (17/05/2025)
Sudah Sesuai Prosedur dan Dalam Pengawasan PT Timah
Pihak perusahaan mitra yang menjalankan aktivitas penambangan di wilayah tersebut menegaskan bahwa kegiatan tambang dilakukan berdasarkan SPK yang sah dan berada di bawah pengawasan langsung dari PT Timah Tbk. SPK adalah dokumen legal yang diberikan kepada mitra resmi PT Timah untuk melakukan kegiatan operasional tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah.
“Semua aktivitas yang kami lakukan telah melalui mekanisme yang sesuai, dan seluruh pekerjaan dilakukan dengan berpedoman pada regulasi tambang yang berlaku. Kami bekerja atas dasar SPK resmi dari PT Timah dan mengikuti pengawasan yang ketat,” jelas ataw sebagai perwakilan perusahaan mitra PT. Timah.
Kontribusi Sosial: Pembagian Sembako untuk 180 KK
Lebih jauh, pihak perusahaan yang disebut dalam pemberitaan seperti CV SMS dan CV BSI, justru menunjukkan komitmen sosial terhadap masyarakat sekitar. Hal ini dibuktikan melalui kegiatan sosial berupa pembagian paket sembako kepada 180 kepala keluarga (KK) yang berada di sekitar lokasi aktivitas tambang. Aksi tersebut mendapat respons positif dari warga, sebagaimana diberitakan beberapa media online
CV SMS dan BSI Bagikan Sembako untuk Warga Sampur dan Kebintik
Masyarakat Sampur dan Kebintik, Menerima Bantuan Sembako Sebanyak 180 Kepala Keluarga
CV.SMS dan CV.BSI Lakukan Pembagian Sembako Kepada Warga Sampur Hingga Kebintik
Kegiatan sosial itu sekaligus menjadi bukti bahwa perusahaan tambang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan sekitar.
Dampak Positif Tambang Timah bagi Masyarakat
Selain membantu perekonomian masyarakat melalui kegiatan sosial, tambang timah yang dikelola secara legal turut memberikan kontribusi nyata terhadap daerah, di antaranya:
Meningkatkan Pendapatan Lokal melalui pekerjaan langsung maupun tidak langsung;
Mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama di sektor UMKM dan logistik lokal;
Menghasilkan royalti dan pajak untuk kas negara dan daerah.
Menurut data Bappeda Provinsi Babel, kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB provinsi mencapai lebih dari 15%, menjadikannya salah satu sektor penopang utama ekonomi daerah.
Minta Media Saring Fakta dan Data
Terkait tudingan dalam pemberitaan sebelumnya, pihak perusahaan mengimbau media untuk melakukan klarifikasi atau verifikasi berimbang sebelum menyebarkan informasi. “Kami terbuka untuk dikonfirmasi kapan pun. Jangan sampai masyarakat disesatkan oleh berita yang belum terkonfirmasi secara utuh,” ujarnya.
Pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang di Pasir Padi tidak mencerminkan fakta utuh di lapangan. Aktivitas tambang telah dilaksanakan secara legal dengan dokumen SPK resmi dari PT Timah, serta berkontribusi sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Masyarakat diimbau untuk tetap kritis, namun tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak lengkap. Keseimbangan antara pengawasan hukum dan keberlanjutan ekonomi perlu dijaga bersama.