Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diringkus di OKI Setelah 6 Bulan Buron

Bangka Tengah,viralperistiwa.com- Setelah sempat buron selama enam bulan, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Selan, Polres Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, di wilayah Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kejadian Curat tersebut terjadi pada Jumat, 29 November 2024 lalu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian berupa:
Rokok sebanyak 16 ½ pack
Beras seberat 100 kilogram
Uang tunai sebesar Rp935.000,-
Total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel, Kapolsek Sungai Selan IPTU Sugiyanto, S.H. bersama anggota langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek setempat. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di mess PT. Modern di wilayah tersebut.
Pelaku berinisial IW (27), warga Desa Batun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumsel, yang diketahui telah menetap di Sungai Selan, Bangka Tengah. IW menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial SM (58), yang juga berasal dari desa yang sama dan kini berdomisili di Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungaiselan. SM berhasil diamankan di kediamannya di Sungaiselan oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Sungai Selan.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Sungai Selan IPTU Sugiyanto, S.H., membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku Curat yang meresahkan warga.
“Keduanya sudah kami amankan di Polsek Sungai Selan. IW ditangkap di wilayah Air Sugihan, Kabupaten OKI, Sumsel, sedangkan SM diamankan di Sungaiselan, Bangka Tengah. Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sugiyanto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.