Mei 22, 2025

Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

0
IMG-20250522-WA0013

BangkaBelitung,viralperistiwa.com-Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dan kadivyankum Kaswo hadiri Rakor Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bangka Belitung , di kantor gubernur setempat selasa ( 20/5) .

 

Plt Asisten 1 Pemprov Bangka Belitung Tarmin ,ketika buka kegiatan menyampaikan bahwa Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih (KDKMP) merupakan kebijakan strategis sesuai dengan instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 sehingga Kewajiban pemerintah daerah melaksanakan kebijakan strategis nasional tersebut .

Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Koordinator KDMP Wilayah IV, Prof Ir. Ambar Pertiwiningrum.,M.Si.,Ph.D mengatakan rakor ini adalah sebagai wadah bersama untuk menyamakan persepsi antar lembaga, mengingat musyawarah desa/kelurahan harus selesai pada tanggal 31 Mei 2025 dan pendirian badan hukum Koperasi desa /kelurahan Merah Putih harus sudah selesai pada 30 Juni 2025.

Kepada kepala dinas koperasi dan pemdes kabupaten /kota , diminta agar berkas harus di serahkan segera ke notaris paling lama 3 hari setelah musyawarah desa /kelurahan dilaksanakan. Selain itu, pendirian Koperasi desa /kelurahan Merah Putih paling sedikit oleh 20 orang.

Salah satu langkah strategis yang bisa diambil untuk mempercepat pelaksanaan musyawarah desa /kelurahan yaitu dengan pelaksanaan serentak di masing – masing desa. sehingga setelah musyawarah desa/kelurahan dilaksanakan dan berkas sudah lengkap perangkat desa bisa mengajukan input data untuk pemesanan nama koperasi . “ untuk itu perlunya sinergi untuk percepatan pendirian Koperasi desa /kelurahan Merah Putih sebelum waktu yang di tentukan” ujar stafsus Prof Ambar

Kakanwil Ditjen Perbendahraan Babel, Dr Edih Mulyadi menyampaikan Potensi sumber dukungan pendanaan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi eksisting, APBN/APBD (untuk pembentukan awal KDKMP), APBDes, CSR/Hibah.

Prinsip dari pendanaan KDKMP adalah sumber pendanaan diputuskan melalui musyawarah desa khusus (musdesus) bagi koperasi yang telah established dan mampu langsung beroperasi dapat menjadi sumber utama pendanaan koperasi.

tetapi faktanya dilapangan 68 % desa tidak memiliki koperasi sehingga perlu pendanaan dari sumber lain seperti APBdes . APBDes digunakan untuk modal KDKMP sehingga dana harus kembali ke desa untuk digunakan pembangunan dan pemberdayaan desa sesuai dengan tujuan terbentuknya KDKMP.

 

Plt Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto menyampaikan bahwa kementerian hukum melalui ditjen Administrasi Hukum Umum telah mempercepat proses legalisasi badan hukum koperasi desa /kelurahan Merah Putih juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi tsb.

Jajaran Kanwil Kemenkum Babel juga telah lakukan koordinasi dengan pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI ) Babel , agar jajaran notaris lakukan percepatan pendaftaran Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih dengan tetap berpedoman pada Undang undang Jabatan notaris, kode etik maupun Peraturan perundang undangan terkait .

Ketua Pengwil INI Babel, Facrizal menyampaikan bahwa bebarapa kendala dilapangan adalah ketika jajaran desa/kelurahan tidak menginput nama Notaris sehingga Notaris tidak bisa menarik data dalam sistem dan data diri pengurus yang di upload.

Selain itu, dalam Berita Acara juga harus di cantumkan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI)nya sehingga Notaris dapat memilih KBLI dalam sistem. Hal – hal tersebut yang terkadang menjadi hambatan saat notaris melakukan pemesanan nama . “ untuk itu agar dinas terkait di kabupaten /kota melakukan pendampingan sehingga mempercepat proses pembuatan akta”

Hadir dalam kegiatan Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Koordinator KDMP Wilayah IV, Prof Ir. Ambar Pertiwiningrum.,M.Si.,Ph.D, Plt Asisten 1 Pemprov Babel, Tarmin , Plt Kepala kanwil Kemenkum Babel , Harun Sulianto, Kepala Kanwil Ditjen Perbendahraan Babel Dr Edih Mulyadi, S.E.,M.Si, Kepala Dinas koperasi dan UKM pemprov Babel, Eko Kurniawan, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdaya Desa Pemprov, Budi Utama, , Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel , Kaswo, Kepala Dinas koperasi dan UKM se kabupaten / kota se Babel , Kepala Dinas pemberdaya desa kabupaten/Kota se Babel , ketua pengwil INI babel, Facrizal, perwakilan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di Bangka Belitung.

 

Sampai saat ini pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dilaksanakan 95 Musdesus sedangkan 3 koperasi di Belitung Timur dan 2 koperasi di Bangka Selatan sudah di setujui pesan nama Koperasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *