Respon Cepat Polres Bangka Barat, Pelaku Penganiayaan di Pinggir Pantai Berhasil Diamankan Kurang dari 24 Jam

BangkaBarat,viralperistiwa.com-Kepolisian Resor Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Bertindak cepat atas laporan warga, jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (52) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap I (26), di kawasan Pantai Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Rabu (21/5/2025).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan, tindakan cepat tersebut merupakan wujud kesigapan jajaran dalam menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis.
“Begitu menerima laporan dari korban pada malam hari, tim langsung kami kerahkan ke lokasi keberadaan terduga pelaku. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku pun langsung kami amankan ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Yos Sudarso, Kamis (22/5/2025).
Peristiwa bermula ketika korban sedang duduk bersama rekan-rekannya di tepi pantai. Pelaku tiba-tiba datang dan menagih sejumlah uang kepada korban dengan nada tinggi. Tanpa peringatan, pelaku memukul korban di bagian wajah dan kembali menyerang dengan sebatang kayu ke arah kepala korban saat mencoba meninggalkan lokasi.
Aksi tersebut sempat dilerai oleh saksi yang berada di lokasi. Korban kemudian langsung melapor ke Polres Bangka Barat dan mendapat penanganan secara cepat dan tepat oleh aparat.
“Penanganan kasus seperti ini adalah bagian dari upaya kami menjaga kondusivitas wilayah. Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” tegas Iptu Yos.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Polres Bangka Barat mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada, menjaga ketertiban lingkungan, dan tidak ragu melapor jika menjadi korban maupun saksi dari tindak pidana.