Mei 23, 2025

Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Amankan Dua Pelaku Narkotika di Desa Kurau

0
IMG-20250523-WA0035

Koba,viralperistiwa.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, dua orang pemuda berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Buntu, Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

 

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba.

 

“Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (23) dan MU (25), keduanya merupakan warga Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba. Dari tangan pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika,” terang IPTU Heri.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan, yaitu:

 

10 (sepuluh) paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam plastik strip bening dengan berat bruto keseluruhan 2,51 gram.

10 (sepuluh) potongan sedotan plastik.

 

1 (satu) plastik strip bening kosong.

 

1 (satu) unit handphone OPPO A15s warna biru muda beserta SIM card dan IMEI.

 

1 (satu) unit handphone VIVO 1918 warna hitam beserta SIM card dan IMEI.

 

 

IPTU Heri menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka dan hendak diedarkan. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan mendalami apakah mereka hanya sebagai pengguna, kurir, atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah IPTU Heri.

 

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres Bangka Tengah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *