Mei 31, 2025

Kemenkum Babel Harmonisasi empat Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Pangkal Pinang

0
IMG-20250530-WA0001

Pangkal Pinang,viralperistiwa.com- Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Dr Rahmat Feri Pontoh, kamis ( 29/5) mengatakan bahwa jajarannnya telah lakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Produk Hukum Daerah (Ranperda/Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang,Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor Wilayah Kemenkum Babel.

 

Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .

Adapun keempat Rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahas adalah:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;

2. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025;

3. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025;

4. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun.

Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh, menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari implementasi amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Feri berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan kesepakatan yang solid baik dalam aspek substansi maupun teknik penyusunan, sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

 

Feri juga menyoroti pentingnya peran Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), dan menyarankan agar Pemkot segera menyusun regulasi tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang juga dapat menjadi salah satu produk hukum daerah.

 

Dari hasil rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Produk Hukum Daerah ini, dua rancangan yaitu Raperkada tentang Perubahan RKPD 2025 dan Raperkada tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025 disepakati dan ditandatangani untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Namun, dua rancangan lainnya, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Raperkada tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun, perlu diformulasikan ulang oleh perangkat daerah pemrakarsa karena tidak tercapai kesepakatan bersama terkait materi muatan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Akhmad Subekti, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkal Pinang, memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah. Akhmad berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

 

Hadir dalam rapat tersebut dari Kanwil Kemenkum Babel, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Siti Latifah, serta beberapa JFT Perancang Madya, JFT Perancang Muda, dan JFT Perancang Pertama, yang secara aktif berkontribusi dalam proses pengharmonisasian. Dari Pemerintah Kota Pangkal Pinang, hadir Akhmad Subekti, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, beserta perwakilan perangkat daerah terkait.

Plt Kakanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung , Harun Sulianto mengatakan sejak januari 2025 hingga saat ini sebanyak 23 (dua puluh tiga) Ranperda dan 61 (enam puluh satu) Ranperkada yg sdh diharmonisasi .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *