Sat Res Narkoba Polres Bangka Berhasil Ungkap Kasus

Bangka,viralperistiwa.com- Satresnarkoba Polres Bangka kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Bangka. Dua pria diamankan saat penggerebekan di sebuah rumah kebun, Sabtu (31/5/2025).
Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial ZA alias Pak Cik (38), yang berprofesi sebagai pegawai honorer, dan S (20), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga setempat.
“Awalnya kami dapat info dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan menangkap dua orang pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Agam Gustafa Rikza, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,10 gram. Selain itu, ada 14 plastik klip kecil berisi sabu, sembilan potongan sedotan hijau, lima potongan sedotan merah muda, satu timbangan digital, dan perlengkapan lainnya untuk mengemas sabu.
“Selain itu, diamankan juga dua unit ponsel dan satu motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 6057 JY yang diduga digunakan pelaku,” jelas Agam.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi agar peredaran narkoba di wilayah kita bisa dicegah,” tutup Agam.