POLSEK MENTOK UNGKAP KASUS CURANMOR DI PANTAI ENJEL, SATU PELAKU BERHASIL DITANGKAP

BangkaBarat,viralperistiwa.com-Kepolisian Sektor Mentok bersama Unit Reskrim Polsek Mendo Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Seorang pelaku berinisial RZ alias JL (38), warga Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang solid antara Unit Reserse Intelijen Polsek Mentok dan dukungan dari Unit Reskrim Polsek Mendo Barat.
“Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di sebuah rumah di Gang Hayati, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat,” ungkap Iptu Yos Sudarso.
Kejadian bermula dari laporan seorang warga, Subartomik, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX New warna biru hitam dengan nomor polisi BN 5431 TB, yang diparkir di Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, pada Minggu (01/06/2025) malam.
Menerima laporan tersebut, Unit Res-Intel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan sepeda motor serta pelaku di wilayah Desa Kace. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (02/06/2025) sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Kami apresiasi atas sinergi antar-unit yang telah membuahkan hasil konkret. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau melihat hal mencurigakan,” tutup Iptu Yos.