Juni 13, 2025

Tim Kelambit Sat Reskrim Poores Bangka Berhasil Ungkap Kasus Dengan Bekuk 2 Residivis Pencurian

0
IMG-20250612-WA0090

BANGKA,Viralperistiwa.com- Dua residivis kasus pencurian berhasil dibekuk oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka Rabu (11/6/2025) kemarin. Putra Liusman Pangestu alias Pitu (28) Lubuk Kelik Kecamatan Sungailiat dan Muchsin alias Asin (28) warga Desa Silip Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka keduanya melakukan pencurian di rumah warga di Kecamatan Pemali, menyikat 1 unit motor serta barang lainnya dengan kerugian korban mencapai Rp 14 juta.

 

Hasil introgasi hasil curian yang dijual sebagian mereka gunakan untuk judi online.

 

“Dua pelaku pencurian yang merupakan residivis berhasil diamankan oleh Opnal Sat Reskrim Polres Bangka,” ujar Kasi Humas AKP Era Anggraini didampingi Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspani seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Kamis (12/6/2025).

 

Penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut bermula saat Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Aiptu Nanang menyelidiki kasus pencurian di Desa Air Ruay Ke Kecamatan Pemali.

 

Korban melaporkan kediamannya yang sedang ditinggal dimasuki pencuri dengan cara merusak gembok pintu belakang rumah. Saat dicek kondisi didalam rumah berantakan.

 

1 unit motor, emas, tabung oksigen dan surat kendaraan sudah raib dengan kerugian mencapai Rp 14 juta. Hasil penyelidikan Tim Kelambit Buser Polres Bangka dengan mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang.

 

Selanjutnya Tim Buser Polres Bangka memburu pelaku yang berdasar informasi masyarakat berada di Desa Silip Kecamatan Riausilip. Selanjutnya dilakukan pemantaun pergerakan terduga pelaku pencurian.

Pada Rabu (11/6/2025) kembali didapat informasi terduga pelaku berada dikawasan Jalan Bukit Semut Kecamatan Sungailiat. Ternyata benar dua orang yang mencurigakan dikawasan Jalan Bukit Semut diamankan oleh Tim Buser Polres Bangka memang pelaku pencurian di Desa Air Ruay.

 

Keduanya Putra Liusman alias Pitu dan Muksin alias Asin saat diamankan dan diintrogasi mengaku hal tersebut. Dari lokasi pencurian di rumah warga Desa Air Ruag mereka mengaku mencuri 1 motor, emas, tabung oksigen dan surat surat kendaraan.

 

Selanjutnya hasil curian mereka jual yang kemudian sebagian dihabiskan untuk judi online. Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor dan 1 unit tabung oksigen serta surat kendaraan. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Bangka.

 

“Selain itu juga masih dilakukan pengembangan karena diduga keduanya sudah beraksi mencuri berulang kali.,” jelas AKP Era Anggraini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *