Kemenkum Babel harmonisasikan Ranperbup Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit Bangka Tengah

Pangkalpinang,viralperistiwa.com- Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undang dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung Dr Rahmat Feri Pontoh minggu ( 22/6) mengatakan bahwa jajarannnya telah selenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (ranperbup) Bangka Tengah di Kantor Wilayah, Kamis (19/06/25).
Kedua Ranperbup tsb adalah tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP PBB; dan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit;
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Iqbal selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan.
“Bahwa pelaksanaan kegiatan harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” ungkap Iqbal.
Iqbal berharap, kegiatan harmonisasi ini akan menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan.
Iqbal berharap rapat kali ini untuk dilaksanakan secara cermat mengingat dua produk hukum yang diharmonisasi memiliki peran yang strategis dan berdampak langsung kepada Masyarakat.
Mengakhiri sambutannya, Muhamad Iqbal mengharapkan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran dari
“Terima kasih atas kehadiran Pimpinan Tinggi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, ini salah satu indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum “ kata Iqbal.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Bangka Tengah Ali Imron dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada.
penyusunan Ranperbup tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP PBB merupakan delegasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .
sedangkan untuk Ranperbup tentang Perlindungan Sosial bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
“ini bentuk tanggung jawab pemda dalam memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja kelapa sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial yang bersumber dana bagi hasil kelapa sawit “ Kata Ali Imron
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Ketua Tim Kerja Harmonisasi (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Madya (Ismail dan Faisal Indrawan), JFT Perancang Muda (Septi Lestari dan Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Asisten III Administrasi Umum Ali Imron, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dian Akbarini, Kepala DPMPTSP Wiwik Susanti, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Sekretaris BPKAD Reda Tama, Inspektur Pembantu Syahrial, perwakilan BPPRD, dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka.
Plt .Kakanwil Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan sejak Januari sampai dengan bulan Juni 2025, pihaknya telah menerima 6 permohonan pengharmonisasian Ranperda dan 27 (dua puluh tujuh) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.