Tiga Fokus Utama Perubahan APBD 2025: Optimalisasi Pendapatan hingga Pengentasan Kemiskinan

Pangkalpinang,viralperistiwa.com-DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna ke-16 dan ke-17 masa Persidangan III tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2025. di ruang sidang Paripurna DPRD pada Senin (23/6).
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyampaikan bahwa adanya penyusunan perubahan APBD merupakan respon dari dinamika yang terjadi dan berkembang, seperti perubahan asumsi makro, realisasi pendapatan daerah yang tidak sesuai, serta kebutuhan mendesak yang belum terakomodir dalam APBD Induk 2025.
“Rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini untuk dapat menjadi solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan di sisa tahun anggaran berjalan,” ucap Unu saat menyampaikan sambutan.
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 masih mengedepankan arah pembangunan yang selaras dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Pj Wali Kota, Unu.
Tiga fokus utama menjadi landasan penyusunan perubahan APBD tahun mendatang, yaitu:
Optimalisasi pendapatan daerah melalui penyesuaian target,
Penataan belanja daerah yang mengutamakan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,
Penguatan alokasi anggaran untuk sektor-sektor strategis, seperti pengelolaan sampah, peningkatan layanan publik, serta pengurangan angka kemiskinan.
Unu juga menguraikan struktur perubahan pendapatan daerah yang ditargetkan mencapai Rp983,60 miliar. Jumlah ini bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp233,35 miliar,
Transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi: Rp741,79 miliar,
Pendapatan sah lainnya: Rp8,46 miliar.
Pemkot Pangkalpinang memproyeksikan rencana belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,040 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dari estimasi pendapatan, sehingga menimbulkan defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar.
Defisit belanja tersebut direncanakan akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp56,77 miliar.
Berdasarkan struktur anggaran yang disampaikan dalam Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025, posisi pembiayaan anggaran Kota Pangkalpinang menjadi nihil atau berimbang antara pembiayaan dan pengeluaran.
“Kami berharap pembahasan Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2025 berjalan lancar dan kolaboratif, sehingga dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Perda,” tutup Unu.