Ancur Mina ! Barusan Dikuras 300 Triliun, Merbuk Pungguk Kenari Kembali Jadi Sasaran Penambang Liar

Pangkalpinang,viralperistiwa.com- Belum lama berselang Bumi Serumpun Sebalai mengalami satu peristiwa yang tidak mengenakkan, berupa dijarahnya hasil kekayaan SDA, pasir timahnya. Mekanisme yang dilakukan pun bisa dibilang cukup terbuka bahkan bisa dikatakan bermain terbuka, dengan persenyawaan haram berupa kongkalikong antara oknum pejabat yang greedy bersama oknum black tycoon lokal setempat, Selasa 24 Juni 2025.
“Benar bang, infonya memang ada sekitar puluhan ponton yang lagi beroperasi di kawasan segitiga Merbuk Pungguk Kenari. Paling- paling buat warga sini sih nantinya cuma ketiban apes banjir bandang lagi saja seperti tahun 2022 yang lalu,” ungkap NW dengan kalimat satir, seorang warga Koba yang ditemui media.
Tak cuma itu, praktek penjarahan sistematis dengan pola simbiosis mutualism antara para oknum pejabat negara dengan oknum pengusaha hitam dalam kasus korupsi tata kelola timah tahun 2017-2022 kemarin sesungguhnya menguak jalinan rahasia antar praktisi pertambangan di Provinsi Bangka Belitung.
“Kalau kita sama-sama sadari, status kawasan tersebut sedianya adalah warisan area penambangan milik PT KOBATIN dimana saat ini kewenangannya sudah berpindah ke PT Timah, artinya jika ada pihak luar yang nekat menambang disitu positif dapat diartikan sebagai sebuah praktek perampasan terang- terangan deposit timah milik negara,” kata Adam, warga Koba lainnya yang diminta komentarnya perihal praktek penambangan liar ala tycoon Koba dimana tonase timahnya -berdasarkan catatan media- balik lagi dijual ke BUMN, dan mirisnya lagi justru dihitung sebagai angka produksi resmi. Laksana mur bertemu dengan baut, klop sudah.
“Terkait hal tersebut saat ini perusahaan masih fokus dalam tahapan tahapan administratif agar kemudian kita dapat mengetahui potensi deposit di wilayah tersebut.. demikian disampaikan, terimakasih,” kata Head Corporate Communication di PT Timah (Persero) Tbk, Anggi Siahaan.
Terpisah, reporter kami di lapangan melaporkan beberapa temuan yang dapat disimpulkan merupakan skema baku aktivitas penambangan liar yang saat ini merupakan ulangan dari peristiwa penambangan liar sebelumnya di tahun 2022.
“Infonya disitu memang yang mengatur seorang oknum institusi tertentu berinisial DD. Oknum ini disebut menerima fee dengan pola 10-2 artinya tiap 100 kg maka ybs akan mendapat 20 kg, sehingga harga yang dibeli dari penambang turun drastis ke kisaran 90ribu perkilonya. Sebuah perbedaan harga yang mencolok dimana harga pasaran timah saat ini berada di angka ± 190ribu perkilonya,” kata Diah reporter media ini.
Sampai berita ini tayang, media telah melakukan upaya konfirmasi ke berbagai lintas sektoral namun sayangnya belum menuai respon maksimal dan akan terus diupayakan agar berita berimbang.(Tim Investigasi Media)