Hari Anak Nasional 2025, Kanwil Ditjenpas Jateng Beri Remisi untuk Puluhan Anak Binaan

Semarang, viralperistiwa.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah memberikan pengurangan masa pidana kepada 72 Anak Binaan di sejumlah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan (Rutan) dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2025. Pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik serta hasil pembinaan yang telah dijalani oleh para Anak Binaan, Rabu (23/07).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud komitmen pemasyarakatan dalam mendorong perubahan positif di kalangan Anak Binaan.
“Kami berharap pengurangan masa pidana ini dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik. Momentum Hari Anak Nasional adalah saat yang tepat untuk menumbuhkan semangat baru dalam proses pembinaan,” ujar Mardi Santoso.
Dari total 72 Anak Binaan yang mendapatkan pengurangan, sebagian besar berasal dari LPKA Kelas I Kutoarjo dengan jumlah penerima mencapai 71 orang, serta 1 orang dari Rutan Kelas IIB Blora. Pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan, tergantung pada kriteria dan penilaian masing-masing kasus.
“Remisi bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, namun merupakan pengakuan negara atas hasil pembinaan, serta bentuk penguatan semangat pemulihan anak dalam sistem pemasyarakatan,” tegasnya.
Salah satu Anak Binaan berinisial A yang menerima remisi, mengungkapkan rasa bahagianya.
“Saya sangat senang dan bersyukur mendapat remisi di Hari Anak Nasional ini. Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah membimbing kami dan memberikan kesempatan ini. Saya akan terus berusaha menjadi lebih baik ke depannya,” ujar A dengan mata berbinar.
Pemberian remisi khusus ini merujuk pada surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-900 tanggal 3 Juni 2025, serta merupakan hasil verifikasi administratif dan substantif yang dilakukan oleh masing-masing UPT Pemasyarakatan di bawah koordinasi Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.