Kanwil Ditjenpas Jateng Bersama Asisten Deputi KSPP Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imipas Tinjau Rutan Surakarta

Surakarta, viralperistiwa.com – Asisten Deputi Bidang Koordinator Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dwi Nastiti yang didampingi oleh Hasan Basri, Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah mengunjungi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surakarta, Selasa (22/07).
Rangkaian kegiatan diawali dengan office tour di Rutan Surakarta. Rombongan meninjau secara langsung inovasi pelayanan kunjungan yang diterapkan di rutan tersebut. Berbagai program berbasis pelayanan prima diperkenalkan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan keluarga warga binaan.
Usai peninjauan fasilitas, rombongan berlanjut meninjau program pembinaan kepribadian di blok kamar santri. Program ini menjadi salah satu unggulan Rutan Surakarta dalam membentuk karakter dan meningkatkan kualitas rohani warga binaan.
Pada sesi berikutnya, Dwi Nastiti menyampaikan pengarahan tentang tugas dan fungsi Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Materi sosialisasi disampaikan oleh Norma, Staf Bidang Koordinator Strategi Pelayanan Pemasyarakatan. Norma menekankan sejumlah poin penting dalam UU tersebut yang perlu dipahami oleh jajaran pemasyarakatan, khususnya terkait perubahan paradigma hukum pidana modern.
Pada kesempatan lain, Kakanwil Ditjenpas Jateng, Mardi Santoso, menyampaikan apresiasinya terhadap kunjungan dan perhatian yang diberikan oleh Kemenko Polhukam melalui Asdep KSPP.